Mulai Hari Ini, Pegawai Pemkot Parepare Bekerja dari Rumah
Senin, 11 Januari 2021 - 16:54 WIB
loading...
Pemkot Parepare akan menerapkan kebijakan bekerja dari rumah mulai hari ini hingga 24 Januari mendatang. Foto: Ilustrasi/Istimewa
A
A
A
PAREPARE - Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare mengeluarkan kebijakan work from home atau bekerja dari rumah . Kebijakan itu dikeluarkan merespons kasus positif virus corona atau Covid-19 di Kota Parepare.
Kepastian penerapan kebijakan itu disampaikan Kepala Sub Bagian Organisasi Setdako Parepare , Rafiuddin. Kebijakan ini ditandai dengan terbitnya Surat Edaran Wali Kota Parepare Nomor 060/07/Org.
Baca juga: Asisten III Pemkot Parepare Meninggal Usai Dirawat karena Terinfeksi Covid-19
Surat edaran tersebut sekaligus menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Selain dasar surat edaran (SE) Gubernur Sulsel Nomor 443/3/8187 Disker tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19, maka perlu kembali dilakukan penyesuaian sistem kerja. ASN dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah sebesar 75 persen dan dari kantor 25 persen," papar Rafiuddin.
Baca juga: Kesiapan Nakes dan Layanan Pasien Covid-19 Parepare Dipastikan Aman
Dalam surat edaran itu, pimpinan SKPD juga diinstruksikan untuk mengatur sistem kerja yang akuntabel dan mengatur secara selektif pejabat di lingkungan unit kerjanya yang dapat bekerja di rumah dan dari kantor, melalui pembagian kehadiran dengan beberapa pertimbangan.
Kepastian penerapan kebijakan itu disampaikan Kepala Sub Bagian Organisasi Setdako Parepare , Rafiuddin. Kebijakan ini ditandai dengan terbitnya Surat Edaran Wali Kota Parepare Nomor 060/07/Org.
Baca juga: Asisten III Pemkot Parepare Meninggal Usai Dirawat karena Terinfeksi Covid-19
Surat edaran tersebut sekaligus menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Selain dasar surat edaran (SE) Gubernur Sulsel Nomor 443/3/8187 Disker tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19, maka perlu kembali dilakukan penyesuaian sistem kerja. ASN dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah sebesar 75 persen dan dari kantor 25 persen," papar Rafiuddin.
Baca juga: Kesiapan Nakes dan Layanan Pasien Covid-19 Parepare Dipastikan Aman
Dalam surat edaran itu, pimpinan SKPD juga diinstruksikan untuk mengatur sistem kerja yang akuntabel dan mengatur secara selektif pejabat di lingkungan unit kerjanya yang dapat bekerja di rumah dan dari kantor, melalui pembagian kehadiran dengan beberapa pertimbangan.
Lihat Juga :