PPKM Dimulai Hari Ini, Gubernur Jabar Ancam Tutup Objek Wisata Nakal

Senin, 11 Januari 2021 - 14:40 WIB
loading...
A A A
Sebelumnya diberitakan, Gubernur Jabar, Ridwan Kamil menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar Nomor: 443/Kep.10-Hukham/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara Proporsional di 20 Kabupaten/Kota di Jabar dalam Rangka Penanganan Covid-19.

Kepgub yang ditandatangani Ridwan Kamil pada Jumat (8/1/2021) kemarin tersebut berlaku mulai 11-25 Januari 2021. Ke-20 daerah yang akan memberlakukan PSBB proporsional, yakni Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang.

Selain itu, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Garut, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kota Banjar, Kabupaten Karawang, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Sukabumi.

Selain itu, Kang Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil juga menerbitkan Kepgub Jabar Nomor: 443/Kep.11-Hukham/2021 tentang Pemberlakuan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Tujuh Daerah Kabupaten/Kota di Jabar dalam Rangka Penanganan COVID-19.

Ketujuh daerah tersebut, yakni Kota Cirebon, Kota Sukabumi, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Tasikmalaya, dan Kabupaten Pangandaran yang mulai berlaku pada 11-25 Januari 2021.

"Ketentuan PSBB proporsional dan AKB wajib diterapkan masyarakat. Masyarakat pun harus konsisten menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19. Sebab, masyarakat dan pemerintah adalah garda terdepan mengendalikan COVID-19," tegas Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Daerah Provinsi Jabar, Daud Achmad dalam keterangan resminya, Sabtu (9/1/2021) malam.
(shf)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1727 seconds (0.1#10.140)