PPKM Dimulai Hari Ini, Gubernur Jabar Ancam Tutup Objek Wisata Nakal

Senin, 11 Januari 2021 - 14:40 WIB
loading...
PPKM Dimulai Hari Ini,...
Gubernur Jabar, Ridwan Kamil mengimbau warga Jabar menaati seluruh aturan PPKM selama 14 hari ke depan. MNC Portal Indonesia/Agung Bakti Sarasa
A A A
BANDUNG - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengancam menutup objek wisata yang tidak menaati aturan selama penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang dimulai hari ini, Senin (11/1/2021) hingga 25 Januari mendatang.

Gubernur yang akrab disapa Kang Emil itu meminta, warga Jabar menaati seluruh aturan PPKM. Dia menyatakan, PPKM yang berlaku selama 14 hari dapat diperpanjang jika warga tidak menaati aturan yang telah ditetapkan.

(Baca juga: Pusat Ubah Istilah PSBB dengan PPKM, Begini Tanggapan Ridwan Kamil)

"Saya memberikan pesan, agar semua taat selama 14 hari supaya kita bisa kembali lebih longgar. Tapi, 14 hari tidak disiplin, bukan tidak mungkin PPKM bisa ditambah," tegas Ridwan Kamil dalam konferensi pers yang digelar secara virtual dari Mapolda Jabar, Kota Bandung, Senin (11/1/2020).

(Baca juga: Pramugari Mia Tresetyani Sempat Telpon Ibunya Sebelum Sriwijaya Air Jatuh)

Ditegaskan Kang Emil, pihaknya tak akan segan-segan menghukum warganya yang tak menaati aturan selama PPKM diterapkan. Dia mencontohkan, pihaknya sudah menutup objek wisata water boom di Cikarang, Bekasi karena tidak membatasi pengunjungnya.

"Salah satu contohnya di Cikarang, ada water boom, memberikan diskon, kapasitas berjubel. Kita hukum, kita tutup. Mudah-mudahan ketegasan bisa menjadi pelajaran kepada pemilik usaha," tegas Kang Emil.

"Kita tidak nyaman dengan membatasi karena mengurangi rezeki, tapi dalam situasi darurat kesehatan harus dipermaklumkan," lanjut Kang Emil.

Kang Emil pun meminta semua pihak berkomitmen dalam menaati aturan PPKM, termasuk tempat-tempat wisata dalam membatasi kapasitas pengunjungnya dan aturan lainnya.

"Menjelang akhir pekan, saya titip ke Kapolda Jabar menginspeksi pergerakan (wisatawan) menuju daerah wisata seperti di Puncak, (wisatawan) harus menunjukan surat negatif COVID-19 (berdasarkan rapid test) antigen," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Gubernur Jabar, Ridwan Kamil menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar Nomor: 443/Kep.10-Hukham/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara Proporsional di 20 Kabupaten/Kota di Jabar dalam Rangka Penanganan Covid-19.

Kepgub yang ditandatangani Ridwan Kamil pada Jumat (8/1/2021) kemarin tersebut berlaku mulai 11-25 Januari 2021. Ke-20 daerah yang akan memberlakukan PSBB proporsional, yakni Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang.

Selain itu, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Garut, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kota Banjar, Kabupaten Karawang, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Sukabumi.

Selain itu, Kang Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil juga menerbitkan Kepgub Jabar Nomor: 443/Kep.11-Hukham/2021 tentang Pemberlakuan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Tujuh Daerah Kabupaten/Kota di Jabar dalam Rangka Penanganan COVID-19.

Ketujuh daerah tersebut, yakni Kota Cirebon, Kota Sukabumi, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Tasikmalaya, dan Kabupaten Pangandaran yang mulai berlaku pada 11-25 Januari 2021.

"Ketentuan PSBB proporsional dan AKB wajib diterapkan masyarakat. Masyarakat pun harus konsisten menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19. Sebab, masyarakat dan pemerintah adalah garda terdepan mengendalikan COVID-19," tegas Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Daerah Provinsi Jabar, Daud Achmad dalam keterangan resminya, Sabtu (9/1/2021) malam.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1420 seconds (0.1#10.140)