PPKM Dimulai Hari Ini, Gubernur Jabar Ancam Tutup Objek Wisata Nakal

Senin, 11 Januari 2021 - 14:40 WIB
loading...
PPKM Dimulai Hari Ini,...
Gubernur Jabar, Ridwan Kamil mengimbau warga Jabar menaati seluruh aturan PPKM selama 14 hari ke depan. MNC Portal Indonesia/Agung Bakti Sarasa
A A A
BANDUNG - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengancam menutup objek wisata yang tidak menaati aturan selama penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang dimulai hari ini, Senin (11/1/2021) hingga 25 Januari mendatang.

Gubernur yang akrab disapa Kang Emil itu meminta, warga Jabar menaati seluruh aturan PPKM. Dia menyatakan, PPKM yang berlaku selama 14 hari dapat diperpanjang jika warga tidak menaati aturan yang telah ditetapkan.

(Baca juga: Pusat Ubah Istilah PSBB dengan PPKM, Begini Tanggapan Ridwan Kamil)

"Saya memberikan pesan, agar semua taat selama 14 hari supaya kita bisa kembali lebih longgar. Tapi, 14 hari tidak disiplin, bukan tidak mungkin PPKM bisa ditambah," tegas Ridwan Kamil dalam konferensi pers yang digelar secara virtual dari Mapolda Jabar, Kota Bandung, Senin (11/1/2020).

(Baca juga: Pramugari Mia Tresetyani Sempat Telpon Ibunya Sebelum Sriwijaya Air Jatuh)

Ditegaskan Kang Emil, pihaknya tak akan segan-segan menghukum warganya yang tak menaati aturan selama PPKM diterapkan. Dia mencontohkan, pihaknya sudah menutup objek wisata water boom di Cikarang, Bekasi karena tidak membatasi pengunjungnya.

"Salah satu contohnya di Cikarang, ada water boom, memberikan diskon, kapasitas berjubel. Kita hukum, kita tutup. Mudah-mudahan ketegasan bisa menjadi pelajaran kepada pemilik usaha," tegas Kang Emil.

"Kita tidak nyaman dengan membatasi karena mengurangi rezeki, tapi dalam situasi darurat kesehatan harus dipermaklumkan," lanjut Kang Emil.

Kang Emil pun meminta semua pihak berkomitmen dalam menaati aturan PPKM, termasuk tempat-tempat wisata dalam membatasi kapasitas pengunjungnya dan aturan lainnya.

"Menjelang akhir pekan, saya titip ke Kapolda Jabar menginspeksi pergerakan (wisatawan) menuju daerah wisata seperti di Puncak, (wisatawan) harus menunjukan surat negatif COVID-19 (berdasarkan rapid test) antigen," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Gubernur Jabar, Ridwan Kamil menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar Nomor: 443/Kep.10-Hukham/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara Proporsional di 20 Kabupaten/Kota di Jabar dalam Rangka Penanganan Covid-19.

Kepgub yang ditandatangani Ridwan Kamil pada Jumat (8/1/2021) kemarin tersebut berlaku mulai 11-25 Januari 2021. Ke-20 daerah yang akan memberlakukan PSBB proporsional, yakni Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang.

Selain itu, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Garut, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kota Banjar, Kabupaten Karawang, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Sukabumi.

Selain itu, Kang Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil juga menerbitkan Kepgub Jabar Nomor: 443/Kep.11-Hukham/2021 tentang Pemberlakuan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Tujuh Daerah Kabupaten/Kota di Jabar dalam Rangka Penanganan COVID-19.

Ketujuh daerah tersebut, yakni Kota Cirebon, Kota Sukabumi, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Tasikmalaya, dan Kabupaten Pangandaran yang mulai berlaku pada 11-25 Januari 2021.

"Ketentuan PSBB proporsional dan AKB wajib diterapkan masyarakat. Masyarakat pun harus konsisten menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19. Sebab, masyarakat dan pemerintah adalah garda terdepan mengendalikan COVID-19," tegas Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Daerah Provinsi Jabar, Daud Achmad dalam keterangan resminya, Sabtu (9/1/2021) malam.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rifqi Ali Mubarok, Sosok...
Rifqi Ali Mubarok, Sosok di Balik Misi Besar Partai Perindo di Jawa Barat
Jawa Barat Diprediksi...
Jawa Barat Diprediksi Hujan Sangat Lebat hingga 4 Mei 2026, Rawan Banjir
Anggota DPRD Jabar Soroti...
Anggota DPRD Jabar Soroti Dugaan Praktik Tak Wajar di Perguruan Tinggi
KPK Belum Panggil Ridwan...
KPK Belum Panggil Ridwan Kamil di Kasus BJB, Setyo Budiyanto: Sedang Dikaji
Musda XI Tetapkan Daniel...
Musda XI Tetapkan Daniel Muttaqien Syaifuddin sebagai Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat
Wapres Gibran Tinjau...
Wapres Gibran Tinjau Langsung Lokasi Longsor Bandung Barat
PCMB SPMB Jabar 2026...
PCMB SPMB Jabar 2026 Diperpanjang, Berikut Jadwal Terbarunya
UM-PTKIN 2026 Digelar...
UM-PTKIN 2026 Digelar Hari Ini, Jabar Jadi Provinsi dengan Pendaftar Terbanyak
Kisah Karin Manuela...
Kisah Karin Manuela di Audisi Miss Indonesia 2026, Bangkit Setelah Gagal Tahun Lalu
Rekomendasi
Hasil Survei: Publik...
Hasil Survei: Publik Puas dengan Kinerja Prabowo-Gibran, Dukung Program MBG dan KDKMP
Gestur Mesra Sarwendah...
Gestur Mesra Sarwendah dan Gio saat Live Tuai Kritikan, Disebut Tak Sopan
Sooyoung SNSD dan Jung...
Sooyoung SNSD dan Jung Kyung-ho Putus setelah 14 Tahun Pacaran
Berita Terkini
Beredar Video Utuh UIN...
Beredar Video Utuh UIN Jakarta Visit ke Triguna dan SDIP, Kuasa Hukum: Meluruskan Informasi
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, 27-28 Juni Gratis Naik Transum, Bebas Masuk Ancol dan Ragunan
Perindo Sulut Rampungkan...
Perindo Sulut Rampungkan Struktur Kecamatan, Bidik 3 Kursi DPRD
Pramono Perintahkan...
Pramono Perintahkan Investigasi Kasus Pemotongan Kabel Lift JPO Lenteng Agung
DPRD Klungkung Perkuat...
DPRD Klungkung Perkuat Pengawasan, Pastikan WTP Berdampak Nyata bagi Masyarakat
Selain Resmikan RSUD,...
Selain Resmikan RSUD, Prabowo Diagendakan Menghadiri Munas Hipmi di Lampung
Infografis
Catat, Ini Daftar Hari...
Catat, Ini Daftar Hari Libur Nasional pada Tahun 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved