PPKM, 75 % Pegawai Pemkab Blitar Dirumahkan, Ngopi Dibatasi 8 Malam

Minggu, 10 Januari 2021 - 21:15 WIB
loading...
A A A
Aktifitas toko, restoran, kafe, warung makan, rumah makan selama berlaku PPKM, dibatasi. Yakni maksimal hingga pukul 20.00 Wib. Jumlah kunjungan juga dibatasi maksimal 25%. Begitu juga dengan di pasar tradisional. Selama waktu operasional, oara pedagang serta pembeli diwajibkan menjaga jarak satu sama lain. Yakni minimal satu meter.

"Layanan jasa antar dibolehkan sesuai batas waktu operasional dan tetap mematuhi protokol kesehatan," tambah Mujianto. Selama PPKM, Pemkab juga meniadakan kegiatan sosial budaya dan olahraga di masyarakat yang berpotensi mendatangkan kerumunan. Seperti resepsi pernikahan maupun pagelaran seni.

Kegiatan belajar mengajar di sekolah dan perkuliahan dilakukan secara daring. Kegiatan ibadah wajib memberlakukan protokol kesehatan secara ketat. Jumlah jamaah yang hadir di tempat ibadah diatasi maksimal 50 % dari kapasitas tempat ibadah. Mujianto juga mengatakan, seluruh tempat wisata di Kabupaten Blitar, yakni 61 titik juga ditutup sementara.

Kendati demikian, Mujianto juga menegaskan, PPKM bukan pelarangan. Melainkan pembatasan. Karenanya seluruh pelayanan publik selama berlangsung PPKM tetap berjalan. "Kita ini tidak melarang. Tapi membatasi," tegas Mujianto. Tercatat hingga 9 Januari 2021, jumlah kasus positif COVID-19 di Kabupaten Blitar sebanyak 2.304 kasus.

Perinciannya, 1.826 orang sembuh, 164 orang meninggal dunia, 106 orang menjalani perawatan di rumah sakit dan selebihnya diisolasi.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pramono Anung: DKI Siap...
Pramono Anung: DKI Siap Berlakukan WFH Satu Hari Setiap Pekan
Pemprov Jabar Terapkan...
Pemprov Jabar Terapkan WFH, Gedung Sate Sepi Pascalibur Lebaran
Pecah Arus Balik, Pemerintah...
Pecah Arus Balik, Pemerintah Setujui WFH 2 Hari, Selasa dan Rabu
Kesandung Hak Angket,...
Kesandung Hak Angket, Bupati Blitar Mak Rini Tiba-tiba Mutasi 31 Pejabat Eselon 2
Makde Rahmat Sebut Bupati...
Makde Rahmat Sebut Bupati Blitar Bohong Soal Kesepakatan Sewa Rumdin, Kok Bisa?
Jawa Barat Sudah Lakukan...
Jawa Barat Sudah Lakukan WFH Sejak 4 Bulan Lalu, Begini Mekanismenya
WFH ASN Tiap Jumat Dipastikan...
WFH ASN Tiap Jumat Dipastikan Lanjut untuk 2 Bulan ke Depan
Indonesia Bisa Hemat...
Indonesia Bisa Hemat 10 Juta Liter BBM, asal ASN Disiplin WFH Sehari Seminggu
Diskon Listrik 50% Hadir...
Diskon Listrik 50% Hadir Lagi Dukung Kebijakan WFH 2026, Berikut Ketentuannya
Rekomendasi
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Revisi UU Pemilu Belum...
Revisi UU Pemilu Belum Dibahas, Golkar Usul Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol
Warga Surabaya Antusias...
Warga Surabaya Antusias Ikuti Audisi Miss Indonesia 2026
Berita Terkini
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved