PPKM, 75 % Pegawai Pemkab Blitar Dirumahkan, Ngopi Dibatasi 8 Malam
Minggu, 10 Januari 2021 - 21:15 WIB
loading...
A
A
A
Aktifitas toko, restoran, kafe, warung makan, rumah makan selama berlaku PPKM, dibatasi. Yakni maksimal hingga pukul 20.00 Wib. Jumlah kunjungan juga dibatasi maksimal 25%. Begitu juga dengan di pasar tradisional. Selama waktu operasional, oara pedagang serta pembeli diwajibkan menjaga jarak satu sama lain. Yakni minimal satu meter.
"Layanan jasa antar dibolehkan sesuai batas waktu operasional dan tetap mematuhi protokol kesehatan," tambah Mujianto. Selama PPKM, Pemkab juga meniadakan kegiatan sosial budaya dan olahraga di masyarakat yang berpotensi mendatangkan kerumunan. Seperti resepsi pernikahan maupun pagelaran seni.
Kegiatan belajar mengajar di sekolah dan perkuliahan dilakukan secara daring. Kegiatan ibadah wajib memberlakukan protokol kesehatan secara ketat. Jumlah jamaah yang hadir di tempat ibadah diatasi maksimal 50 % dari kapasitas tempat ibadah. Mujianto juga mengatakan, seluruh tempat wisata di Kabupaten Blitar, yakni 61 titik juga ditutup sementara.
Kendati demikian, Mujianto juga menegaskan, PPKM bukan pelarangan. Melainkan pembatasan. Karenanya seluruh pelayanan publik selama berlangsung PPKM tetap berjalan. "Kita ini tidak melarang. Tapi membatasi," tegas Mujianto. Tercatat hingga 9 Januari 2021, jumlah kasus positif COVID-19 di Kabupaten Blitar sebanyak 2.304 kasus.
Perinciannya, 1.826 orang sembuh, 164 orang meninggal dunia, 106 orang menjalani perawatan di rumah sakit dan selebihnya diisolasi.
"Layanan jasa antar dibolehkan sesuai batas waktu operasional dan tetap mematuhi protokol kesehatan," tambah Mujianto. Selama PPKM, Pemkab juga meniadakan kegiatan sosial budaya dan olahraga di masyarakat yang berpotensi mendatangkan kerumunan. Seperti resepsi pernikahan maupun pagelaran seni.
Kegiatan belajar mengajar di sekolah dan perkuliahan dilakukan secara daring. Kegiatan ibadah wajib memberlakukan protokol kesehatan secara ketat. Jumlah jamaah yang hadir di tempat ibadah diatasi maksimal 50 % dari kapasitas tempat ibadah. Mujianto juga mengatakan, seluruh tempat wisata di Kabupaten Blitar, yakni 61 titik juga ditutup sementara.
Kendati demikian, Mujianto juga menegaskan, PPKM bukan pelarangan. Melainkan pembatasan. Karenanya seluruh pelayanan publik selama berlangsung PPKM tetap berjalan. "Kita ini tidak melarang. Tapi membatasi," tegas Mujianto. Tercatat hingga 9 Januari 2021, jumlah kasus positif COVID-19 di Kabupaten Blitar sebanyak 2.304 kasus.
Perinciannya, 1.826 orang sembuh, 164 orang meninggal dunia, 106 orang menjalani perawatan di rumah sakit dan selebihnya diisolasi.
(msd)
Lihat Juga :