Modifikasi Aturan PPKM, Ini Alasan Walikota Malang

Sabtu, 09 Januari 2021 - 02:10 WIB
loading...
Modifikasi Aturan PPKM,...
Wali Kota Malang Sutiaji. Foto: Okezone/Avirista Midaada
A A A
MALANG - Pemerintah tiga daerah di Malang raya sepakat melakukan modifikasi aturan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) sebagai langkah pencegahan penyebaran COVID-19.

Berdasarkan kesepakatan perbedaan yang terjadi pada poin pemberlakuan jam malam dan kapasitas maksimal tempat usaha. Wali Kota Malang, Sutiaji menyatakan, kesepakatan modifikasi poin aturan PPKM lantaran daerah tentu yang lebih tahu kondisi masing–masing. (Baca Juga: PSBB di Malang Raya, Tiga Daerah Rapat Koordinasi Pelaksanaan di Lapangan

“Kita tahu sepertinya klaster-klaster yang banyak mana, kan kita sudah punya tracing jadi satu,” kata Sutiaji mengenai alasan modifikasi aturan dari Mendagri terkait PPKM, kepada awak media pada Jumat (8/1/2021). (Baca Juga: elang PSBB di Surabaya dan Malang, Ini Harapan Driver Online )

Sutiaji menambahkan, bila berdasarkan instruksi Mendagri disebut ada beberapa daerah yang menolak instruksi itu dan memilih memodifikasi peraturan. “Itu kan dikembalikan ke daerah masing-masing, kalau daerah diktum 2 (aturan PPKM) itu kan bunyinya blabla dan banyak sejumlah daerah yang menolak untuk lakukan itu,” tuturnya.

Namun bagi Sutiaji, kesepakatan tiga kepala daerah ini hanya memfasilitasi aspirasi dari para pelaku usaha yang ada di Malang raya. (Baca Juga: Positif COVID-19 di Kota Malang Melonjak Tajam, Tim Gabungan Hentikan Wisuda Unmer )

“Daripada kita membuat regulasi ketat tapi pelaksanaan zero, maka kompromi bagi saya itu penting. Bagaimana memberikan ruang bagi teman-teman pengusaha, tapi protokol COVID-19 tetap ditegakkan, saya minta ke masyarakat dan kelompok usaha yang bisa mengerti semuanya. Karena keganasan COVID-19 semakin hari semakin bisa dirasakan,” tandasnya.

Sebagai informasi pemerintah pusat menerapkan PPKM, yang berlaku pada 11 - 25 Januari 2021 di Pulau Jawa-Bali. Di Jawa Timur sendiri ada dua wilayah yang diberlakukan PPKM, yakni Surabaya raya dan Malang raya.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kejari Malang dan Batu...
Kejari Malang dan Batu Periksa 20 Penerima Laptop Chromebook, Ada Kepala Sekolah hingga Kadisdik
Lonjakan Covid-19 di...
Lonjakan Covid-19 di Jakarta sejak Awal 2025 Tembus 38 Kasus
Sejarah Perkembangan...
Sejarah Perkembangan Malang, dari Kota Perkebunan hingga Pusat Bisnis Era Belanda
4 Jembatan di Malang...
4 Jembatan di Malang Rusak Diterjang Banjir Bandang
Penampakan Jalan Protokol...
Penampakan Jalan Protokol Malang Ambles 2 Meter Tergerus Hujan Deras
Revitalisasi Alun-Alun...
Revitalisasi Alun-Alun Kota Malang, Bank Jatim Harap Tingkatkan Ekonomi Sekitar
Bagaimana Industri Farmasi...
Bagaimana Industri Farmasi Besar AS Raup Untung dari Pandemi dengan Perlakukan Warga Seperti Kelinci Percobaan?
Zat Kimia Persisten...
Zat Kimia Persisten Ditemukan dalam 98,8% Darah Warga AS
Kepala WHO Peringatkan...
Kepala WHO Peringatkan Lebih Banyak Kasus Hantavirus akan Muncul
Rekomendasi
Keruntuhan Dolar AS...
Keruntuhan Dolar AS Bukan Lagi Dongeng, BRICS Ubah dari Khayalan Menjadi Ancaman Nyata
AS Serang 80 Target...
AS Serang 80 Target di Iran, Teheran Ancam Pembalasan yang Menghancurkan
Iran Sebut Sanksi AS...
Iran Sebut Sanksi AS yang Diperbarui Langgar MoU, Langkah itu Mulai Berlaku Penuh 17 Juli
Berita Terkini
Prabowo dan Narendra...
Prabowo dan Narendra Modi Tiba di Prambanan Disambut Tari Klasik Rama Shinta
Oknum Polisi yang Siksa...
Oknum Polisi yang Siksa Istri Siri Pernah Disidang Etik
Bocah Perempuan di Bekasi...
Bocah Perempuan di Bekasi Tertembak Peluru Nyasar, Polisi Sita Proyektil
Aiptu N yang Siksa Istri...
Aiptu N yang Siksa Istri Siri Ternyata Positif Konsumsi Sabu
Fenomena Super New Moon,...
Fenomena Super New Moon, BMKG: Waspadai Banjir Rob pada Hari Ini hingga 22 Juli 2026
Mendagri Beri Apresiasi...
Mendagri Beri Apresiasi pada Warga, Jembatan Enang-Enang Akan Diperkuat
Infografis
Jakarta Gencar Bersih-bersih...
Jakarta Gencar Bersih-bersih Ikan Sapu-sapu, Ini Alasannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved