8 Tersangka Korupsi di Jambi Masih dalam Perburuan

Kamis, 17 Desember 2020 - 15:38 WIB
loading...
8 Tersangka Korupsi di Jambi Masih dalam Perburuan
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jambi, Lexy Fatharany. Foto: SINDONews/Azhari Sultan
A A A
JAMBI - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi hingga akhir tahun 2020 masih terus memburu buronan kasus korupsi. Setidaknya, ada 8 orang tersangka kasus tindak pidana korupsi di Provinsi Jambi yang masih menjadi daftar pencarian orang (DPO).

Kasi penerangan hukum (Penkum) Kejati Jambi, LexyFatharany, mengakui hal tersebut. Menurutnya, timtangkap buron (tabur) Kejati Jambi hingga saat ini masih melacak keberadaan para buronan tersebut. (Baca Juga: DPO Tersangka Tindak Pidana Korupsi Kejati Sumut Ditangkap di Riau)

Delapan orang buronan itu ungkapnya, yakni Sagam Parapat, Gunardi, Dadang Saputra, Zuliadi Sipayung, Siawati, Joni Rusman, Zulfikar dan Yusuf Sagoro. “Keberadaan mereka masih terus dipantau. Terlacak sedikit saja bisa langsung ketemu titik keberadaan mereka,” terangnya, Kamis (17/12/2020). (Baca Juga: Praperadilan Wakil Walikota Bima Ditolak, Polisi: Penetapan Tersangka Sudah Tepat)

Kendati demikian, cepat atau lambat delapan buronan yang masuk dalam DPO akan segera ditemukan. Sebab nama mereka sudah disebar ke seluruh kejaksaan di Indonesia.“Setiap nama DPO sudah ada di Kejati dan jajaran. Jadi kalau mereka terlacak di provinsi manapun, tim yang ada di sana bisa bantu menangkap,” tukas Lexy. (Baca Juga: Ingin Pulang Kampung ke Malang, Pemuda Ini Nekat Menyeberangi Teluk Balikpapan Menggunakan Galon)

Dia menambahkan, begitu sebaliknya, jika ada DPO Kejati provinsi tetangga di Jambi, pihaknya juga bisa bantumenangkap.“Jika ada DPO Kejati provinsi tetangga keberadaannya ada di Jambi, kita juga bisa bantu tangkap mereka," tegasnya.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1326 seconds (0.1#10.140)