Bongkar Sindikat Pengedar 13,8 Kg Sabu, Polisi Cilegon Tembak Mati Seorang Bandar
loading...
A
A
A
(Baca juga: Probolinggo Gempar, Mobil dan Helm Bisa Goyang Sendiri Terekam CCTV )
Setelah mengamankan paket yang berisi sabu , kata Sigit, anggotanya langsung membuat satgas yang terdiri dari tim gabungan Satresnarkoba Polres Cilegon, dengan dibantu Satresnarkoba Polres Serang Kota, untuk segera melakukan pengejaran terhadap tersangka guna mengungkap jaringan narkotika tersebut, dengan berbekal informasi dari saksi-saksi yang sudah dimintai keterangan dan dengan dibantu ahli IT.
Pada hari Sabtu (2/1/2021) sekitar pukul 16.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap tersangka ZE di rumahnya di Jorong Aua Duri, Desa Batu Bulek, Kecamatan Lintau Buo Utara, Kabupaten Tanah Datar, Provinsi Sumatera Barat.
Kemudian tidak lama berselang, sekitar pukul 16.15 WIB, dilakukan pengejaran terhadap tersangka MS yang lokasinya tidak jauh dari tempat tinggal tersangka ZE. Namun tersangka MS berhasil melarikan diri.
(Baca juga: Hari Ini Sidang Virtual Narkoba Catherine Wilson, Agendanya Dengar Keterangan Ahli )
Dengan informasi yang didapat dari tersangka ZE, petugas gabungan melakukan pengembangan terhadap tersangka lain yakni AP yang berhasil ditangkap pada hari Minggu (3/1/2021) sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Melati Desa Balik Alam, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.
Kemudian pada hari Senin (4/1/2021) sekitar pukul 13.00 WIB, tim mendapatkan informasi bahwa MS berada di daerah Jorong Air Putiah, Desa Sari Lamak, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota, Provinsi Sumatera Barat. Setelah mengetahui informasi tersebut, tim langsung melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap MS.
"Dalam upaya penangkapan, MS justru melakukan perlawanan terhadap anggota dengan berusaha merebut senjata dari genggaman anggota di lapangan dan berusaha untuk melarikan diri. Kemudian petugas melakukan upaya hukum dengan memberikan tembakan peringatan sebanyak dua kali ke udara, akan tetapi MS tetap melarikan diri dan tidak menghirauan peringatan tersebut," jelas Kapolres.
(Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diberlakukan, Pengusaha Kuliner Surabaya: Memberatkan )
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyita 13 paket berlakban, dan di dalamnya berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu seberat 13,8 kg. "Selain menyita sabu, kita juga menyita barang bukti lainnya, yakni satu unit mobil Toyota Innova warna hitam nopol BM 1725 DU, dan tiga unit ponsel milik tersangka," ujarnya.
Setelah mengamankan paket yang berisi sabu , kata Sigit, anggotanya langsung membuat satgas yang terdiri dari tim gabungan Satresnarkoba Polres Cilegon, dengan dibantu Satresnarkoba Polres Serang Kota, untuk segera melakukan pengejaran terhadap tersangka guna mengungkap jaringan narkotika tersebut, dengan berbekal informasi dari saksi-saksi yang sudah dimintai keterangan dan dengan dibantu ahli IT.
Pada hari Sabtu (2/1/2021) sekitar pukul 16.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap tersangka ZE di rumahnya di Jorong Aua Duri, Desa Batu Bulek, Kecamatan Lintau Buo Utara, Kabupaten Tanah Datar, Provinsi Sumatera Barat.
Kemudian tidak lama berselang, sekitar pukul 16.15 WIB, dilakukan pengejaran terhadap tersangka MS yang lokasinya tidak jauh dari tempat tinggal tersangka ZE. Namun tersangka MS berhasil melarikan diri.
(Baca juga: Hari Ini Sidang Virtual Narkoba Catherine Wilson, Agendanya Dengar Keterangan Ahli )
Dengan informasi yang didapat dari tersangka ZE, petugas gabungan melakukan pengembangan terhadap tersangka lain yakni AP yang berhasil ditangkap pada hari Minggu (3/1/2021) sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Melati Desa Balik Alam, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.
Kemudian pada hari Senin (4/1/2021) sekitar pukul 13.00 WIB, tim mendapatkan informasi bahwa MS berada di daerah Jorong Air Putiah, Desa Sari Lamak, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota, Provinsi Sumatera Barat. Setelah mengetahui informasi tersebut, tim langsung melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap MS.
"Dalam upaya penangkapan, MS justru melakukan perlawanan terhadap anggota dengan berusaha merebut senjata dari genggaman anggota di lapangan dan berusaha untuk melarikan diri. Kemudian petugas melakukan upaya hukum dengan memberikan tembakan peringatan sebanyak dua kali ke udara, akan tetapi MS tetap melarikan diri dan tidak menghirauan peringatan tersebut," jelas Kapolres.
(Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diberlakukan, Pengusaha Kuliner Surabaya: Memberatkan )
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyita 13 paket berlakban, dan di dalamnya berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu seberat 13,8 kg. "Selain menyita sabu, kita juga menyita barang bukti lainnya, yakni satu unit mobil Toyota Innova warna hitam nopol BM 1725 DU, dan tiga unit ponsel milik tersangka," ujarnya.