Bongkar Sindikat Pengedar 13,8 Kg Sabu, Polisi Cilegon Tembak Mati Seorang Bandar
loading...
A
A
A
CILEGON - Satreskoba Polres Cilegon, bersama Satreskoba Polres Serang Kota, berhasil menangkap tiga pelaku sindikat peredaran narkoba jenis sabu asal Sumatera. Dalam kasus ini, polisi menyita sebanyak 13,8 kilogram sabu .
(Baca juga: Nyabu, Anak Wakil Wali Kota Tangerang Dituntut 10 Bulan Penjara )
Tiga tersangka pengedar sabu yang berhasil ditangkap yakni ZE (30) warga Desa Batu Bulek, Kecamatan Lintau Buo Utama, Kabupaten Tanah Datar; AP (34) warga Desa Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis; dan MS (35) warga Desa Batu Bulek, Kecamatan Lintau Buo Utama, Kabupaten Tanah Datar.
Satu dari tiga tersangka pengedar sabu yaitu MS, tewas setelah ditembak petugas kepolisian yang menangkapnya, karena berusaha merebut senjata petugas kepolisian saat proses penangkapan.
Pengungkapkan kasus peredaran sabu ini berawal dari informasi yang didapat dari masyarakat, bahwa ada pengiriman paket yang diduga narkotika jenis sabu dari daerah Sumatera, yang dikirim menggunakan transportasi bus melalui Pelabuhan Penyeberangan Merak, dan diduga akan transit di daerah Cilegon.
Kemudian, anggota Satreskoba Polres Cilegon, melakukan penyelidikan untuk mengetahui paket tersebut dikirim dengan menggunakan bus apa, dan kemana tujuannya, serta transit di mana?.
(Baca juga: Kebakaran Hebat Hanguskan Rumah Kontrakan, Jalur Jabar-Jateng Sempat Macet Saat Pemadaman Api )
Pada hari Jumat (1/1/2020) sekitar pukul 04.00 WIB, diketahui di rumah makan Kaffie yang berada lingkungan Gerem Raya, Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, terdapat dua buah peti kayu berisikan buah alpukat dan peti kayu berisikan buah semangka, yang dititipkan oleh awak bus Mukhlis Raya, ke rumah makan Kaffie.
"Mengetahui informasi tersebut, kemudian anggota kita melakukan pengecekan dan diketahui pada bagian bawah dalam paket peti kayu berisikan buah alpukat yang sudah membusuk tersebut, terdapat paket diduga narkotika jenis sabu ," kata Kapolres Cilegon, AKBP Sigit Haryono, Jumat (8/1/2021).
(Baca juga: Probolinggo Gempar, Mobil dan Helm Bisa Goyang Sendiri Terekam CCTV )
Setelah mengamankan paket yang berisi sabu , kata Sigit, anggotanya langsung membuat satgas yang terdiri dari tim gabungan Satresnarkoba Polres Cilegon, dengan dibantu Satresnarkoba Polres Serang Kota, untuk segera melakukan pengejaran terhadap tersangka guna mengungkap jaringan narkotika tersebut, dengan berbekal informasi dari saksi-saksi yang sudah dimintai keterangan dan dengan dibantu ahli IT.
Pada hari Sabtu (2/1/2021) sekitar pukul 16.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap tersangka ZE di rumahnya di Jorong Aua Duri, Desa Batu Bulek, Kecamatan Lintau Buo Utara, Kabupaten Tanah Datar, Provinsi Sumatera Barat.
Kemudian tidak lama berselang, sekitar pukul 16.15 WIB, dilakukan pengejaran terhadap tersangka MS yang lokasinya tidak jauh dari tempat tinggal tersangka ZE. Namun tersangka MS berhasil melarikan diri.
(Baca juga: Hari Ini Sidang Virtual Narkoba Catherine Wilson, Agendanya Dengar Keterangan Ahli )
Dengan informasi yang didapat dari tersangka ZE, petugas gabungan melakukan pengembangan terhadap tersangka lain yakni AP yang berhasil ditangkap pada hari Minggu (3/1/2021) sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Melati Desa Balik Alam, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.
Kemudian pada hari Senin (4/1/2021) sekitar pukul 13.00 WIB, tim mendapatkan informasi bahwa MS berada di daerah Jorong Air Putiah, Desa Sari Lamak, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota, Provinsi Sumatera Barat. Setelah mengetahui informasi tersebut, tim langsung melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap MS.
"Dalam upaya penangkapan, MS justru melakukan perlawanan terhadap anggota dengan berusaha merebut senjata dari genggaman anggota di lapangan dan berusaha untuk melarikan diri. Kemudian petugas melakukan upaya hukum dengan memberikan tembakan peringatan sebanyak dua kali ke udara, akan tetapi MS tetap melarikan diri dan tidak menghirauan peringatan tersebut," jelas Kapolres.
(Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diberlakukan, Pengusaha Kuliner Surabaya: Memberatkan )
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyita 13 paket berlakban, dan di dalamnya berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu seberat 13,8 kg. "Selain menyita sabu, kita juga menyita barang bukti lainnya, yakni satu unit mobil Toyota Innova warna hitam nopol BM 1725 DU, dan tiga unit ponsel milik tersangka," ujarnya.
Dalam kasus ini, para tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 UU No. 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun, dan paling lama 20 tahun serta denda paling banyak Rp10 miliar.
(Baca juga: Nyabu, Anak Wakil Wali Kota Tangerang Dituntut 10 Bulan Penjara )
Tiga tersangka pengedar sabu yang berhasil ditangkap yakni ZE (30) warga Desa Batu Bulek, Kecamatan Lintau Buo Utama, Kabupaten Tanah Datar; AP (34) warga Desa Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis; dan MS (35) warga Desa Batu Bulek, Kecamatan Lintau Buo Utama, Kabupaten Tanah Datar.
Satu dari tiga tersangka pengedar sabu yaitu MS, tewas setelah ditembak petugas kepolisian yang menangkapnya, karena berusaha merebut senjata petugas kepolisian saat proses penangkapan.
Pengungkapkan kasus peredaran sabu ini berawal dari informasi yang didapat dari masyarakat, bahwa ada pengiriman paket yang diduga narkotika jenis sabu dari daerah Sumatera, yang dikirim menggunakan transportasi bus melalui Pelabuhan Penyeberangan Merak, dan diduga akan transit di daerah Cilegon.
Kemudian, anggota Satreskoba Polres Cilegon, melakukan penyelidikan untuk mengetahui paket tersebut dikirim dengan menggunakan bus apa, dan kemana tujuannya, serta transit di mana?.
(Baca juga: Kebakaran Hebat Hanguskan Rumah Kontrakan, Jalur Jabar-Jateng Sempat Macet Saat Pemadaman Api )
Pada hari Jumat (1/1/2020) sekitar pukul 04.00 WIB, diketahui di rumah makan Kaffie yang berada lingkungan Gerem Raya, Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, terdapat dua buah peti kayu berisikan buah alpukat dan peti kayu berisikan buah semangka, yang dititipkan oleh awak bus Mukhlis Raya, ke rumah makan Kaffie.
"Mengetahui informasi tersebut, kemudian anggota kita melakukan pengecekan dan diketahui pada bagian bawah dalam paket peti kayu berisikan buah alpukat yang sudah membusuk tersebut, terdapat paket diduga narkotika jenis sabu ," kata Kapolres Cilegon, AKBP Sigit Haryono, Jumat (8/1/2021).
(Baca juga: Probolinggo Gempar, Mobil dan Helm Bisa Goyang Sendiri Terekam CCTV )
Setelah mengamankan paket yang berisi sabu , kata Sigit, anggotanya langsung membuat satgas yang terdiri dari tim gabungan Satresnarkoba Polres Cilegon, dengan dibantu Satresnarkoba Polres Serang Kota, untuk segera melakukan pengejaran terhadap tersangka guna mengungkap jaringan narkotika tersebut, dengan berbekal informasi dari saksi-saksi yang sudah dimintai keterangan dan dengan dibantu ahli IT.
Pada hari Sabtu (2/1/2021) sekitar pukul 16.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap tersangka ZE di rumahnya di Jorong Aua Duri, Desa Batu Bulek, Kecamatan Lintau Buo Utara, Kabupaten Tanah Datar, Provinsi Sumatera Barat.
Kemudian tidak lama berselang, sekitar pukul 16.15 WIB, dilakukan pengejaran terhadap tersangka MS yang lokasinya tidak jauh dari tempat tinggal tersangka ZE. Namun tersangka MS berhasil melarikan diri.
(Baca juga: Hari Ini Sidang Virtual Narkoba Catherine Wilson, Agendanya Dengar Keterangan Ahli )
Dengan informasi yang didapat dari tersangka ZE, petugas gabungan melakukan pengembangan terhadap tersangka lain yakni AP yang berhasil ditangkap pada hari Minggu (3/1/2021) sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Melati Desa Balik Alam, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.
Kemudian pada hari Senin (4/1/2021) sekitar pukul 13.00 WIB, tim mendapatkan informasi bahwa MS berada di daerah Jorong Air Putiah, Desa Sari Lamak, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota, Provinsi Sumatera Barat. Setelah mengetahui informasi tersebut, tim langsung melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap MS.
"Dalam upaya penangkapan, MS justru melakukan perlawanan terhadap anggota dengan berusaha merebut senjata dari genggaman anggota di lapangan dan berusaha untuk melarikan diri. Kemudian petugas melakukan upaya hukum dengan memberikan tembakan peringatan sebanyak dua kali ke udara, akan tetapi MS tetap melarikan diri dan tidak menghirauan peringatan tersebut," jelas Kapolres.
(Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diberlakukan, Pengusaha Kuliner Surabaya: Memberatkan )
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyita 13 paket berlakban, dan di dalamnya berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu seberat 13,8 kg. "Selain menyita sabu, kita juga menyita barang bukti lainnya, yakni satu unit mobil Toyota Innova warna hitam nopol BM 1725 DU, dan tiga unit ponsel milik tersangka," ujarnya.
Dalam kasus ini, para tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 UU No. 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun, dan paling lama 20 tahun serta denda paling banyak Rp10 miliar.
(eyt)