Musim Tanam, 1,25 Juta Ton Pupuk Subsidi Segera Didistribusikan
Jum'at, 08 Januari 2021 - 09:33 WIB
loading...
A
A
A
"Stok tersebut sudah tersedia sampai di gudang lini 3 dan 4 dan siap digelontorkan kepada masyarakat setelah terbitnya SK kepala daerah provinsi dan kabupaten," ujar Gusrizal kepada SINDOnews, Jumat (8/1/2021).
Gusrizal mengungkapkan, jumlah alokasi pupuk bersubsidi di tahun 2021 mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya yakni sebesar 9.041.475 ton pupuk ditambah 1,5 juta liter pupuk organik cair.
"Alokasi pupuk bersubsidi di tahun 2021 diantaranya 4.166.669 ton urea, 640.812 ton SP36, 784.144 ton ZA, 2.662.000 ton NPK, 770.850 ton organik dan 17.000 ton NPK formula khusus," jelasnya.
Menurutnya, alokasi tersebut yang menjadi dasar Pupuk Indonesia Grup untuk menyalurkan pupuk bersubsidi ke berbagai daerah sesuai dengan jumlah yang ditetapkan pemerintah.
Sebagai BUMN yang mendapat tugas menyalurkan pupuk, Pupuk Indonesia hanya mendistribusikan pupuk bersubsidi sesuai dengan alokasi yang telah ditentukan.
Gusrizal menekankan, agar penyaluran pupuk bersubsidi tepat sasaran ada sejumlah persyaratan yang perlu dipenuhi petani. Sesuai dengan Permentan No.49 tahun 2021, petani yang berhak memperoleh pupuk bersubsidi adalah mereka yang bergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam e-RDKK dan untuk wilayah tertentu, sudah memiliki Kartu Tani dan pembelian harus dilakukan di kios-kios resmi.
Gusrizal mengungkapkan, jumlah alokasi pupuk bersubsidi di tahun 2021 mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya yakni sebesar 9.041.475 ton pupuk ditambah 1,5 juta liter pupuk organik cair.
"Alokasi pupuk bersubsidi di tahun 2021 diantaranya 4.166.669 ton urea, 640.812 ton SP36, 784.144 ton ZA, 2.662.000 ton NPK, 770.850 ton organik dan 17.000 ton NPK formula khusus," jelasnya.
Menurutnya, alokasi tersebut yang menjadi dasar Pupuk Indonesia Grup untuk menyalurkan pupuk bersubsidi ke berbagai daerah sesuai dengan jumlah yang ditetapkan pemerintah.
Sebagai BUMN yang mendapat tugas menyalurkan pupuk, Pupuk Indonesia hanya mendistribusikan pupuk bersubsidi sesuai dengan alokasi yang telah ditentukan.
Gusrizal menekankan, agar penyaluran pupuk bersubsidi tepat sasaran ada sejumlah persyaratan yang perlu dipenuhi petani. Sesuai dengan Permentan No.49 tahun 2021, petani yang berhak memperoleh pupuk bersubsidi adalah mereka yang bergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam e-RDKK dan untuk wilayah tertentu, sudah memiliki Kartu Tani dan pembelian harus dilakukan di kios-kios resmi.
Lihat Juga :