Soal Pembatasan Kegiatan Skala Mikro oleh Pusat, Ini Tanggapan Sekda Sleman

Rabu, 06 Januari 2021 - 22:57 WIB
loading...
Soal Pembatasan Kegiatan Skala Mikro oleh Pusat, Ini Tanggapan Sekda Sleman
Foto/ilustrasi SINDOnews
A A A
SLEMAN - Pemeritah akan melakukan pembatasan kegiatan di wilayah-wilayah yang kriterianya sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Pembatasan tersebut rencananya akan diterapkan 11-25 Janunari 2021.

Beberapa kriteria itu antara lain kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional ataupun 3 persen, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional yaitu di bawah 82%. Tingkat kasus aktif di bawah rata-rata tingkat kasus aktif nasional yaitu sekitar 14 persen, dan tingkat keterisian rumah sakit atau bed occupancy rate (BOR) untuk ICU dan isolasi yang di atas 70 persen.

Untuk DIY, salah satunya di Sleman. Namun untuk penerapannya akan dilakukan secara mikro. Dimana Gubernur yang akan menentukan wilayah mana saja yang akan diterapkan pembatasan. (Baca juga: Pemkab Sleman Ajukan 15.000 Dosis Vaksin COVID-19, Prioritas SDM Kesehatan)

Menanggapi hal ini, Sekda Sleman Harda Kiswaya mengatakan secara umum bisa memahami dengan pembatasan skala mikro. Yaitu pembatasan yang diskat-skat tidak menyeluruh. Sehingga dengan pembatasan ini diharapkan pertumbuhan ekonomi yang mulai mengeliat tetap bisa tumbuh, bukan sebaliknya akan jatuh lagi.

“Jadi yang tetap harus dipikirkan adalah akses ekonomi warga, agar tidak berdampak begitu besar. Yaitu dengan spot-spot kecil yang dilokalisir,” ungkap Harda, Rabu (6/1/2021).

Namun begitu masih menunggu surat resmi tentang kebijakan tersebut. Hanya, adanya informasi ini dapat menjadi rujukan dan bahan diskusi lebih detail dalam menyikapi hal itu dan membuat regulasinya. (Baca juga: Bupati Sleman Siap Jadi Orang Pertama Divaksin COVID-19)

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Sleman Joko Hastaryo menambahkan untuk hal tersebut masih menunggu proses regulasinya. Namun secara umum dilihat dari kacamata kesehatan, treatmen di hulu akan sangat meringankan beban di hilir. “Sekarang ini yang di hilir (RS dan jajaran kesehatan pada umumnya) sudah kelebihan beban dan sangat kewalahan. Untuk itu biar berproses dulu regulasinya,” ungkapnya.

Kasus COVID-19 di Sleman hingga Rabu (6/1/2020) pukul 19.00 WIB, tercatat ada 5661 kasus. Rincianya dirawat 1108 orang, sembuh 4451orang dan meninggal 102 orang. Dari jumlah ini bergejala 1088 orang dan tanpa gejala 4551 orang.

Sleman sendiri per 4 Januari 2021 masuk kategori zona orange COVID-19. Dimana dari 17 kapanewonan, 12 kapenewonan masuk kategeori orange, sebab angka penularanya di bawah 1 dan lima kapanewonan masuk kategori zona merah, karena angka penularannya masih di atas angka 1. Yakni kapenewonan Moyudan, Turi, Pakem, Kalasan dan Prambaan. Secara kesuluruah angka penularan Sleman 0,90.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2197 seconds (0.1#10.140)