Soal Pembatasan Kegiatan Skala Mikro oleh Pusat, Ini Tanggapan Sekda Sleman
Rabu, 06 Januari 2021 - 22:57 WIB
loading...
Foto/ilustrasi SINDOnews
A
A
A
SLEMAN - Pemeritah akan melakukan pembatasan kegiatan di wilayah-wilayah yang kriterianya sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Pembatasan tersebut rencananya akan diterapkan 11-25 Janunari 2021.
Beberapa kriteria itu antara lain kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional ataupun 3 persen, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional yaitu di bawah 82%. Tingkat kasus aktif di bawah rata-rata tingkat kasus aktif nasional yaitu sekitar 14 persen, dan tingkat keterisian rumah sakit atau bed occupancy rate (BOR) untuk ICU dan isolasi yang di atas 70 persen.
Untuk DIY, salah satunya di Sleman. Namun untuk penerapannya akan dilakukan secara mikro. Dimana Gubernur yang akan menentukan wilayah mana saja yang akan diterapkan pembatasan. (Baca juga: Pemkab Sleman Ajukan 15.000 Dosis Vaksin COVID-19, Prioritas SDM Kesehatan)
Menanggapi hal ini, Sekda Sleman Harda Kiswaya mengatakan secara umum bisa memahami dengan pembatasan skala mikro. Yaitu pembatasan yang diskat-skat tidak menyeluruh. Sehingga dengan pembatasan ini diharapkan pertumbuhan ekonomi yang mulai mengeliat tetap bisa tumbuh, bukan sebaliknya akan jatuh lagi.
“Jadi yang tetap harus dipikirkan adalah akses ekonomi warga, agar tidak berdampak begitu besar. Yaitu dengan spot-spot kecil yang dilokalisir,” ungkap Harda, Rabu (6/1/2021).
Beberapa kriteria itu antara lain kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional ataupun 3 persen, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional yaitu di bawah 82%. Tingkat kasus aktif di bawah rata-rata tingkat kasus aktif nasional yaitu sekitar 14 persen, dan tingkat keterisian rumah sakit atau bed occupancy rate (BOR) untuk ICU dan isolasi yang di atas 70 persen.
Untuk DIY, salah satunya di Sleman. Namun untuk penerapannya akan dilakukan secara mikro. Dimana Gubernur yang akan menentukan wilayah mana saja yang akan diterapkan pembatasan. (Baca juga: Pemkab Sleman Ajukan 15.000 Dosis Vaksin COVID-19, Prioritas SDM Kesehatan)
Menanggapi hal ini, Sekda Sleman Harda Kiswaya mengatakan secara umum bisa memahami dengan pembatasan skala mikro. Yaitu pembatasan yang diskat-skat tidak menyeluruh. Sehingga dengan pembatasan ini diharapkan pertumbuhan ekonomi yang mulai mengeliat tetap bisa tumbuh, bukan sebaliknya akan jatuh lagi.
“Jadi yang tetap harus dipikirkan adalah akses ekonomi warga, agar tidak berdampak begitu besar. Yaitu dengan spot-spot kecil yang dilokalisir,” ungkap Harda, Rabu (6/1/2021).
Lihat Juga :