Polsek Lirung Sita Berbagai Jenis Miras dari Sejumlah Toko

Kamis, 14 Mei 2020 - 20:56 WIB
loading...
Polsek Lirung Sita Berbagai Jenis Miras dari Sejumlah Toko
Petugas Polsek Lirung berhasil menyita berbagai jenis minuman keras (miras) dari sejumlah warung. SINDOnews/Cahya
A A A
MANADO - Petugas Polsek Lirung berhasil menyita berbagai jenis minuman keras (miras) dari sejumlah warung. Jenis miras yang disita tersebut antara lain 68,5 liter cap tikus yang dikemas dalam 51 botol bekas air mineral ukuran 600 ml, 6 botol serupa ukuran 1,5 liter, dan 40 kantong plastic.

Kemudian 19 botol Bir Cassanova, dan 7 botol Segaran Sari dari di sejumlah toko dan kios di wilayah Kecamatan Lirung, Kabupaten Kepulauan Talaud.

Kapolsek Lirung Ipda La Ali menjelaskan jika operasi tersebut dilakukan, Rabu (13/05/2020) siang. Seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek. “Pemilik toko atau kios juga telah dipanggil untuk diperiksa lebih lanjut,” ujar Kapolsek. (Baca: Operasi Ramadhan, 64 Karung Miras Cap Tikus Disita di Pelabuhan Munte) .

Terpisah, Kapolres Kepulauan Talaud AKBP Alam Kusuma S. Irawan mengapresiasi kinerja jajarannya tersebut.

Ia mengatakan operasi miras ini akan terus dilakukan secara kontinyu baik oleh Polres maupun Polsek hal ini karena peredaran miras cukup meresahkan masyarakat.

Contohnya ada anak yang ingin bunuh diri karena mengkomsumsi miras, terjadinya penganiayaan karena miras, pencabulan karena miras dan tindak pidana lainnya. (Baca: Terbujuk Uang dan Rayuan, Gadis Belia Pasrahkan Kesucian).
"Untuk itu apabila masyarakat mengetahui penjualan miras tanpa ijin dari pemerintah silahkan hubungi Polres ataupun polsek untuk dilaksanakan Razia," pungkasnya.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1142 seconds (0.1#10.140)