BPN Batang Penuhi Target 25.001 Sertifikat Program PTSL

Selasa, 05 Januari 2021 - 19:10 WIB
loading...
BPN Batang  Penuhi Target 25.001 Sertifikat Program PTSL
Kepala Kantor BPN Batang Muhammad Hatta menyerahkan sertifikat aset Pemkab Batang kepada Bupati Wihaji./Foto: Istimewa.
A A A
BATANG - Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Batang mengakhiri tugas program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) tahun 2020 yang ditarget sebanyak 25.001 bidang tanah.

“Tugas program PTSL tahun 2020 sudah selesai, terakhir yang kita serahkan hari ini sebanyak 1.339 sertifikat. Diserahkkan secara simbolis sebanyak 30 sertifikat,” kata Kepala Kantor BPN Batang, Mohammad Hatta, usai mengikuti penyerahan sertifikat secara virtual oleh Presiden Joko Widodo di aula kantor Bupati Batang, Selasa (5/1/2021).

Dijelaskan Hatta, untuk target PTSL tahun 2021 di Kabupaten Batang sebanyak 71 ribu sertifikat. “Target 71 ribu butuh persiapan SDM yang memadai. Oleh karena itu dipertengahan Januari mulai kita sosialisasikan. Kami juga mohon dukungan bupati ikut mensosialisasikan di 52 desa yang menjadi terget,” pintanya.

Muhammad Hatta menyebutkan, ada sekitar 210 ribu bidang tanah di Kabupaten Batang yang belum bersertifikat. Pihaknya pun mentarget akan selesai di tahun 2024. “Semoga saja target PTSL sampai tahun 2024 sama seperti tahun 2021, sehingga 210 bidang tanah bisa selesai sesuai target kita,” katanya.

Tidak hanya itu, BPN juga menyerahkan sebanyak 101 sertifikat tanah milik aset Pemkab Batang. “Tahun 2021 kita targetkan aset Pemkab, Kejaksaan, Kodim dan Polres untuk bisa disertifikatkan,” katanya.

Ia menàmbahkan, setelah berkoordinasi dengan Sekda Batang, untuk anggaran sertifikat aset Pemkab sangat terbatas. “Oleh karena itu, saya sarankan bagian aset Pemkab untuk berkordinasi dengan kantor BPN. Semoga di 52 desa yang menjadi target PTSL ada aset Pemkab, karena kalau masuk wilayah PTSL untuk biayanya gratis,” tandasnya.

Sementara itu Bupati Batang Wihaji, mengatakan siap membantu BPN untuk mensukseskan targetnya, karena bagian dari pelayanan masyarakat. “Ini bagian dari solusi, minimal setelah masyarakat mendapatkan sertifikat untuk agunan bank bisa untuk tambah modal usaha,” pungkasnya.
(ars)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1764 seconds (0.1#10.140)