Santri Ponpes Ngruki Dilarang Jemput Abu Bakar Ba'asyir yang Bebas Pekan Ini

Selasa, 05 Januari 2021 - 14:16 WIB
loading...
Santri Ponpes Ngruki Dilarang Jemput Abu Bakar Baasyir yang Bebas Pekan Ini
Kakanwil Kemenkum HAM Jabar Imam Suyudi. (Foto: Istimewa)
A A A
BANDUNG - Santri Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Mukmin, Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah dilarang menjemput ustaz Abu Bakar Ba'asyir saat bebas dari Lapas Kelas III Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Jumat 8 Januari 2021. Ditjen Pas hanya mengizinkan keluarga dan pengacara yang menjemput pimpinan Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) itu.

Kepala Kantor Wilaya (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Jabar Imam Suyudi mengatakan, larangan bagi santri menjemput Abu Bakar Ba'syir itu untuk menghindari kerumunan yang berpotensi terjadi penularan Covid-19. (Baca juga: Hari Ini Kirim Jawaban Somasi ke PTPN, Kuasa Hukum: Enggak Ada Harapan kepada Makhluk)

"Saya berharap santri-santri (Ponpes Al-Mukmin Ngruki) menunggu di rumah masing-masing karena itu lebih baik. Tidak usah menjemput (Abu Bakar Ba'asyir) karena nanti akan ada kerumunan," kata Imam di kantornya Jalan Jakarta Kota Bandung.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas III Gunung Sindur Mujiarto mengatakan, jumlah penjemput ustaz Abu Bakar Ba'asyir pada Jumat 8 Januari 2021 dibatasi. Hanya keluarga dan pengacara yang boleh datang menjemput.

"Hanya keluarga dan tim pengacara (yang boleh menjemput Abu Bakar Ba'asyir). Kami lakukan pembatasan karena pandemi. Jangan sampai terjadi kerumunan," kata Kalapas Gunung Sindur Mujiarto saat ditemui di Lapas Sukamiskin, Jalan AH Nasution, Kota Bandung, Selasa (5/1/2021).

Diberitakan sebelumnya, setelah menjalani hukuman selama 11 tahun dari total vonis 15 tahun penjara, pendiri dan pimpinan Ponpes Ngruki Solo Abu Bakar Ba'asyir bebas murni pada Jumat 8 Januari 2021.

Selama menjalani hukuman sejak Juni 2011 silam, Abu Bakar Ba'asyir mendapatkan remisi atau pengurangan masa pidana selama 55 bulan. Abu Bakar Ba'asyir diduga memberikan pendanaan latihan teroris di Aceh dan mendukung terorisme di Indonesia.

"Beliau menjalani hukuman 15 tahun, mendapat remisi 55 bulan yaitu remisi umum, dasawarsa, khusus, Idul Fitri, dan remisi sakit," kata Kakanwil Kemekum HAM Jabar Imam Suyudi. (Baca juga: Tak Ada Penyambutan di Ponpes Ngruki, Ini Rangkaian Acara Setelah Abu Bakar Ba'asyir Tiba)

Diberitakan sebelumnya, ustaz Abdurochim mengatakan, keluarga telah mendapatkan kabar dari Kemenkum Ham, ustaz Abu Bakar Ba'asyir akan bebas dari Lapas Gunung Sindur, Bogor pada Jumat (8/1/2021).

"Benar, kabar dari Kemenkumham Abah (Abu Bakar Baasyir) Jumat ini keluar dari Lapas. Keluarga sudah diberitahukan melalui tim kuasa hukum," kata Ustaz Iim, sapaan akrabnya, saat dihubungi, Senin (4/1/2021).
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.6361 seconds (0.1#10.140)