Alokasikan THR Rp39 Miliar, Bupati Blitar dan Dewan Tidak Dapat

Kamis, 14 Mei 2020 - 19:14 WIB
loading...
Alokasikan THR Rp39 Miliar, Bupati Blitar dan Dewan Tidak Dapat
Ilustrasi THR. Foto/Dok
A A A
BLITAR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar mengalokasikan anggaran sebesar Rp39 miliar untuk Tunjangan Hari Raya (THR) aparatur sipil negara (ASN).

Pemkab memastikan tidak ada pejabat eselon II keatas serta anggota legalislatif yang menerima. "Total keseluruhan Rp39 miliar," kata Khusna Lindarti, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Blitar kepada wartawan.

Sesuai ketentuan PP No 24 Tahun 2020, THR tahun ini hanya diterimakan kepada ASN eselon III ke bawah. Terutama tenaga administrasi dan tenaga fungsional. ( )

Para pejabat eselon II keatas, yakni mulai setingkat kepala dinas, sekretaris daerah, bupati/wali kota dan anggota DPRD, tidak berhak menerima. Kebijakan baru soal THR tersebut sebagai dampak pandemik COVID-19.

"Pemkab sudah menerima surat resmi dari menteri keuangan," kata Khusna Lindarti.

THR dengan besaran satu kali gaji tersebut akan disalurkan ke rekening masing masing ASN. Waktu penyaluran maksimal 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri yang jatuh pada akhir bulan Mei ini. "Penyaluran akan langsung ditransfer ke nomor rekening masing masing seperti gaji bulanan," pungkas Khusna Lindarti.
(nth)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3249 seconds (0.1#10.140)