Pemprov Banten: Pemberian THR Tahun Ini Tidak Dicicil

Senin, 05 April 2021 - 16:49 WIB
loading...
Pemprov Banten: Pemberian THR Tahun Ini Tidak Dicicil
Foto ilustrasi/SINDOnews
A A A
SERANG - Perusahaan yang ada di Banten akan memberikan tunjangan hari raya (THR) pada tahun ini tidak lagi dicicil seperti tahun lalu. Hal ini tidak lepas dari geliat industri di Provinsi Banten sudah mulai tumbuh.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Disnakertrans Provinsi Banten Al Hamidi mengatakan, pada tahun lalu pemberian THR memang diperbolehkan dicicil, mengingat dampak Pandemi COVID-19 masih sangat terasa oleh sebagian besar perusahaan.

"Tetapi pada tahun ini, semua industri di Banten sudah mulai bergeliat bangkit. Untuk itu saya harapkan pemberian THR tidak lagi dicicil," ujarnya, seusai mengikuti Rapat Pimpinan (Rapim) bersama Gubernur Banten , Senin (5/4/2021).

Namun meskipun demikian, lanjut Hamidi, pihaknya masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat terkait mekanismenya pemberian THR pada tahun ini. "Biasanya ada Surat Edaran (SE) 15 hari menjelang lebaran dari Kementerian Ketenagakerjaan terkait pemberian THR," ucapnya.

Lebih lanjut Hamidi menjelaskan, untuk besaran THR sendiri yang wajib diberikan oleh perusahaan sebesar satu kali gaji bagi karyawan yang sudah bekerja lebih dari satu tahun. "Kalau di bawah satu tahun, pemberian THR-nya proporsional saja, menyesuaikan dengan lamanya ia bekerja," jelasnya.

Untuk pemberian THR sendiri, tambah Hamidi, paling lambat tujuh hari sebelum lebaran. Nanti akan diawasi bagaimana perkembangan kondisi di lapangan. "THR itu diberikan untuk tunjangan keagamaan, tidak hanya yang beragama Islam saja, tapi yang non muslim juga," tuturnya.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1124 seconds (0.1#10.140)