Disnaker Jabar Sebut Haleyora Sudah Bayar THR kepada Pekerja
loading...
A
A
A
BANDUNG - Kisruh tunjangan hari raya (THR) yang melanda PT Haleyora Power ternyata sudah diperiksa Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat. Dalam dokumen pemeriksaan disimpulkan, pemasok tenaga alih daya PLN tidak melanggar aturan.
Dokumen tanggal 18 Mei 2021 yang ditandatangani Kepala UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah IV Bandung Asep Cucu menunjukkan kesimpulan itu. Dihubungi pada Jumat (11/6/2021), Asep hanya menanyakan sumber yang memberikan dokumen tersebut. Namun, Ia tidak menyangkal isi dokumen.
“Saudara sudah membayarkan THR sesuai ketentuan. Namun demikian sebaiknya setiap kebijakan yang dikeluarkan baik oleh pemberi kerja atau penerima pekerjaan yang meyangkut kepentingan dan hak tenaga kerja sebelum diberlakukan wajib dilakukan sosialisasi atau diberitahukan kepada seluruh tenaga kerja tanpa terkecuali," demikian tertulis di dokumen hasil pemeriksaan itu.
Pakar hukum perburuhan Bambang Supriyanto mengatakan, hasil pemeriksaan itu menunjukkan PT Haleyora Power sudah memenuhi kewajiban. Pemeriksaan itu sudah memenuhi ketentuan soal ketenagakerjaan di Indonesia.
“Laporan ke Dinas Tenaga Kerja lebih baik dibandingkan langkah lain. THR hak para pegawai, kewajiban perusahaan membayarkan THR keagamaan sebagai hak normatif pegawai sesuai dengan ketentuan,” kata dia. Baca: Enam Terdakwa Kasus Tanah di Labuan Bajo Dituntut 8-10 Tahun Penjara.
Ia menyebut, hasil pemeriksaan dinas tenaga kerja yang menunjukkan ada pelanggaran atau tidak. "Pemeriksaan yang dilakukan dinas sudah berdasarkan aturan, termasuk halnya soal THR," sebutnya.
Sebelumnya, perwakilan pekerja Haleyora mengadu ke sejumlah federasi serikat pekerja soal THR. Pada 2021, THR dinilai lebih kecil dibandingkan 2020. Pekerja menolak penjelasan manajemen soal besaran THR 2021. Sebab, pekerja merasa sudah menyelesaikan kewajiban. Baca Juga: COVID-19 Menggila, Kapasitas Rumah Sakit di Jabar Lampaui Standar WHO.
Dokumen tanggal 18 Mei 2021 yang ditandatangani Kepala UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah IV Bandung Asep Cucu menunjukkan kesimpulan itu. Dihubungi pada Jumat (11/6/2021), Asep hanya menanyakan sumber yang memberikan dokumen tersebut. Namun, Ia tidak menyangkal isi dokumen.
“Saudara sudah membayarkan THR sesuai ketentuan. Namun demikian sebaiknya setiap kebijakan yang dikeluarkan baik oleh pemberi kerja atau penerima pekerjaan yang meyangkut kepentingan dan hak tenaga kerja sebelum diberlakukan wajib dilakukan sosialisasi atau diberitahukan kepada seluruh tenaga kerja tanpa terkecuali," demikian tertulis di dokumen hasil pemeriksaan itu.
Pakar hukum perburuhan Bambang Supriyanto mengatakan, hasil pemeriksaan itu menunjukkan PT Haleyora Power sudah memenuhi kewajiban. Pemeriksaan itu sudah memenuhi ketentuan soal ketenagakerjaan di Indonesia.
“Laporan ke Dinas Tenaga Kerja lebih baik dibandingkan langkah lain. THR hak para pegawai, kewajiban perusahaan membayarkan THR keagamaan sebagai hak normatif pegawai sesuai dengan ketentuan,” kata dia. Baca: Enam Terdakwa Kasus Tanah di Labuan Bajo Dituntut 8-10 Tahun Penjara.
Ia menyebut, hasil pemeriksaan dinas tenaga kerja yang menunjukkan ada pelanggaran atau tidak. "Pemeriksaan yang dilakukan dinas sudah berdasarkan aturan, termasuk halnya soal THR," sebutnya.
Sebelumnya, perwakilan pekerja Haleyora mengadu ke sejumlah federasi serikat pekerja soal THR. Pada 2021, THR dinilai lebih kecil dibandingkan 2020. Pekerja menolak penjelasan manajemen soal besaran THR 2021. Sebab, pekerja merasa sudah menyelesaikan kewajiban. Baca Juga: COVID-19 Menggila, Kapasitas Rumah Sakit di Jabar Lampaui Standar WHO.
(nag)