Pemkab Sleman Terima 47 Aduan Soal THR, H-1 Harus Dibayarkan
Selasa, 11 Mei 2021 - 18:08 WIB
loading...
Ilustrasi/Dok
A
A
A
SLEMAN - Pemkab Sleman sejak membuka Posko Tunjangan Hari Raya ( THR ) di kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnker) Sleman, pada awal Ramadhan menerima 47 aduan hingga Selasa (11/5/2021).
"Mereka yang mengadu karyawan karena perusahaannya belum memberikan THR. Sebanyak 47 aduan itu melalui online," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Sleman, Sutiasih, Selasa (11/5/2021).
Sutiasih menjelaskan dari aduan tersebut sebagian sudah diselesaikan secara bipartit, antara pihak perusahaan dan karyawan.
Sebagian lainnya diselesaikan dengan tripartit atau melibatkan Dinas Tenaga Kerja atau pihak ketiga. Sisanya masih dalam proses penyelesaian.
“Kami memberikan waktu kepada perusahaan untuk membayarkan tunjangan kepada karyawan sampai H-1 lebaran,” terangnya.
"Mereka yang mengadu karyawan karena perusahaannya belum memberikan THR. Sebanyak 47 aduan itu melalui online," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Sleman, Sutiasih, Selasa (11/5/2021).
Sutiasih menjelaskan dari aduan tersebut sebagian sudah diselesaikan secara bipartit, antara pihak perusahaan dan karyawan.
Sebagian lainnya diselesaikan dengan tripartit atau melibatkan Dinas Tenaga Kerja atau pihak ketiga. Sisanya masih dalam proses penyelesaian.
“Kami memberikan waktu kepada perusahaan untuk membayarkan tunjangan kepada karyawan sampai H-1 lebaran,” terangnya.
Lihat Juga :