Bawaslu Jatim Tolak Laporan KIPP, Ini Komentar PDIP Surabaya

Selasa, 05 Januari 2021 - 13:31 WIB
loading...
Bawaslu Jatim Tolak Laporan KIPP, Ini Komentar PDIP Surabaya
Tri Rismaharini (tengah) saat merayakan kemenangan Eri Cahyadi-Armudji di kantor DPC PDIP Kota Surabaya
A A A
SURABAYA - Sidang Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu ) Jawa Timur (Jatim) memutuskan, Eri Cahyadi-Armudji tidak terbukti melakukan politik uang secara terstruktur, sistematis dan massif (TSM).

Ketua DPC PDIP Kota Surabaya, Adi Sutarwijono menilai, keputusan Bawaslu Jatim itu sangat tepat. “Laporan tim hukum kami, bukti-bukti di persidangan lemah dan tidak sinkron. Bagaimana mungkin tuduhan money politik dikaitkan dengan surat Bu Risma (Tri Rismaharini) kepada warga Surabaya,” katanya, Selasa (5/1/2020).

(Baca juga: KIPP Laporkan Pejabat Pemkot Surabaya ke Komisi ASN )

Laporan politik uang atau money politic ke Bawaslu diajukan oleh Koordinator Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jatim, Novly B. Theysen. Ini terkait pengiriman surat Risma kepada warga Surabaya untuk memilih Eri Cahyadi-Armudji awal Desember 2020.

“Kami memuji kinerja tim hukum dari Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDIP Surabaya, yang dipimpin Arif Budi Santoso. Mereka telah bekerja cermat dan jeli, serta cerdas dalam merumuskan dalil-dalil dan pembuktian balik untuk mematahkan tuduhan," terang Adi.

Sementara itu, Ketua Tim BBHAR PDIP Surabaya, Arif Budi Santoso mengatakan, masyarakat Surabaya sebenarnya tahu, siapa yang bermain politik uang selama masa kampanye dan menjelang Hari-H coblosan Pilkada tempo hari.

(Baca juga: FPI Jadi Organisasi Terlarang, Banser Probolinggo Siap Tampung Para Mantan )

“Yang jelas bukan dilakukan pasangan calon Eri Cahyadi-Armudji. Melalui pembagian beras, sarung, selimut, hingga bagi-bagi uang yang dilakukan massif dan telanjang mata. Tuduhan KIPP Jatim salah alamat terhadap Eri Cahyadi-Armudji,” kata Arif.

Pasca putusan Bawaslu Jatim, PDIP Surabaya berkonsentrasi pada sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).

Diketahui, Eri Cahyadi-Armudji memenangkan Pilkada Surabaya dengan selisih 13,8% atau sekitar 145.000 suara, mengungguli Machfud Arifin-Mujiaman. “Putusan Bawaslu Jatim akan menjadi salah satu alat bukti kami untuk mematahkan dalil tim hukum Machfud Arifin-Mujiaman di Mahkamah Konstitusi,” kata Arif Budi Santoso.

Sebelumnya, pada sidang Bawaslu Jatim yang digelar pada Senin (4/1/2021), memutuskan, Eri Cahyadi-Armudji tidak terbukti melakukan politik uang secara TSM.

“Menyatakan terlapor (Eri Cahyadi-Armudji) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih pelanggaran secara terstruktur, sistematis dan massif,” kata Ketua Majelis Hakim Bawaslu Jatim, Ikhwanudin Alfianto.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.5205 seconds (0.1#10.140)