Pemuda Gorontalo Maki-maki Polri di Facebook, Mengaku Mabuk Saat Dibekuk
loading...
A
A
A
GORONTALO - AL, seorang pemuda yang tinggal di Kelurahan Kayubulan, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo , Provinsi Gorontalo , ditangkap polisi setelah mengunggah ujaran kebencian dengan memaki polisi melalui media sosial Facebook.
(Baca juga: Kata Sudjiwo Tedjo, Koruptor Sejatinya Juga Menghina Lirik Indonesia Raya )
Kabid Humas Polda Gorontalo , Kombes Wahyu Tri Cahyono mengatakan, penangkapan terhadap AL berawal saat tim Reskrim mendapat informasi bahwa di salah satu akun atas nama Alvin Herlino telah memuat status di Facebook berisi kalimat makian terhadap institusi kepolisian.
"Dari hasil interogasi yang dilakukan, pelaku mengaku bahwa dirinyalah yang membuat status penghinaan tersebut karena pada saat itu dirinya sudah dalam pengaruh alkohol (Mabuk). Pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres Gorontalo ," kata Wahyu, Selasa (5/1/2021).
Menyikapi ujaran kebencian ini, Wahyu menjelaskan media sosial sudah menjadi kegiatan yang tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat di era digital saat ini, hampir seluruh masyarakat memiliki ponsel yang kesemuanya berbasis android sehingga hal ini memungkinkan masyarakat menjalin interaksi menggunakan media sosial.
Di sisi lain pemanfaatan media sosial ini memudahkan dalam komunikasi, namun satu sisi lagi menjadi celah kelompok tertentu untuk memanfaatkan media sosial untuk hal negatif, yakni menyebarkan hoaks dan ujaran kebencian .
(Baca juga: FPI Jadi Organisasi Terlarang, Banser Probolinggo Siap Tampung Para Mantan )
"Oleh sebab itu, kami mengimbau kepada masyarakat untuk lebih bijaksana dalam menggunakan media sosial, dan memanfaatkan dari media sosial untuk menambah ilmu pengetahuan serta menambah teman, bukan untuk memprovokasi atau membuat ujaran kebencian ," tutur Wahyu.
(Baca juga: Kata Sudjiwo Tedjo, Koruptor Sejatinya Juga Menghina Lirik Indonesia Raya )
Kabid Humas Polda Gorontalo , Kombes Wahyu Tri Cahyono mengatakan, penangkapan terhadap AL berawal saat tim Reskrim mendapat informasi bahwa di salah satu akun atas nama Alvin Herlino telah memuat status di Facebook berisi kalimat makian terhadap institusi kepolisian.
"Dari hasil interogasi yang dilakukan, pelaku mengaku bahwa dirinyalah yang membuat status penghinaan tersebut karena pada saat itu dirinya sudah dalam pengaruh alkohol (Mabuk). Pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres Gorontalo ," kata Wahyu, Selasa (5/1/2021).
Menyikapi ujaran kebencian ini, Wahyu menjelaskan media sosial sudah menjadi kegiatan yang tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat di era digital saat ini, hampir seluruh masyarakat memiliki ponsel yang kesemuanya berbasis android sehingga hal ini memungkinkan masyarakat menjalin interaksi menggunakan media sosial.
Di sisi lain pemanfaatan media sosial ini memudahkan dalam komunikasi, namun satu sisi lagi menjadi celah kelompok tertentu untuk memanfaatkan media sosial untuk hal negatif, yakni menyebarkan hoaks dan ujaran kebencian .
(Baca juga: FPI Jadi Organisasi Terlarang, Banser Probolinggo Siap Tampung Para Mantan )
"Oleh sebab itu, kami mengimbau kepada masyarakat untuk lebih bijaksana dalam menggunakan media sosial, dan memanfaatkan dari media sosial untuk menambah ilmu pengetahuan serta menambah teman, bukan untuk memprovokasi atau membuat ujaran kebencian ," tutur Wahyu.
(eyt)