Polda Jambi Dibanjiri Karangan Bunga Dukung Pembubaran FPI
Jum'at, 01 Januari 2021 - 14:28 WIB
loading...
A
A
A
Sedangkan karangan bunga tanpa nama, menyebutkan "Bravo TNI-Polri, tegakkan hukum, tumpas ormas radikal perusak bangsa Indonesia." Hal senada ditulis "Selamat sukses, Alhamdulillah, terimakasih FPI dibubarkan. Negara tidak boleh kalah dengan ormas intoleran dan radikal." (Baca Juga: Minim Pembinaan, Banyak Ormas Dinilai Beralih Fungsi Menjadi Beking)
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Kuswahyudi Tresnadi saat dihubungi membenarkan adanya puluhan karangan bunga memadati jalan arah Mapolda Jambi. “Ya ada banyak karangan bunga datang di Polda Jambi. Dari tadi malam sampai kini. Tidak tahu dari mana," ujarnya singkat, Jumat (1/1/2021).
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan maklumat terbaru tentang kepatuhan terhadap larangan kegiatan, penggunaan simbol, serta atribut yang berhubungan dengan Front Pembela Islam (FPI). (Baca Juga: Tembaki Warga hingga Tewas, Koboi Ini Dibekuk di Tengah Hutan, 12 Senapan Disita)
Maklumat ini dikeluarkan dan ditandatangani Jendral Idham Azis pada Jumat, 1 Januari 2021 atau beberapa hari setelah Menko Polhukam Mahfud MD mengumumkan pemerintah melarang FPI melakukan kegiatan, pada Rabu (30/12) lalu. Maklumat terbaru dari Kapolri Jenderal Idham Azis bernomor Mak/1/I/2021.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Kuswahyudi Tresnadi saat dihubungi membenarkan adanya puluhan karangan bunga memadati jalan arah Mapolda Jambi. “Ya ada banyak karangan bunga datang di Polda Jambi. Dari tadi malam sampai kini. Tidak tahu dari mana," ujarnya singkat, Jumat (1/1/2021).
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan maklumat terbaru tentang kepatuhan terhadap larangan kegiatan, penggunaan simbol, serta atribut yang berhubungan dengan Front Pembela Islam (FPI). (Baca Juga: Tembaki Warga hingga Tewas, Koboi Ini Dibekuk di Tengah Hutan, 12 Senapan Disita)
Maklumat ini dikeluarkan dan ditandatangani Jendral Idham Azis pada Jumat, 1 Januari 2021 atau beberapa hari setelah Menko Polhukam Mahfud MD mengumumkan pemerintah melarang FPI melakukan kegiatan, pada Rabu (30/12) lalu. Maklumat terbaru dari Kapolri Jenderal Idham Azis bernomor Mak/1/I/2021.
(nic)
Lihat Juga :