Polres Purwakarta Perketat Penyekatan Jalur Alternatif Mulai H-7

Kamis, 14 Mei 2020 - 15:55 WIB
loading...
Polres Purwakarta Perketat...
Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika meninjau salah satu lokasi check point. Purwakarta sudah memberlakukan PSBB sejak 6 Mei 2020. Foto/Diskominfo Purwakarta
A A A
PURWAKARTA - Polres Purwakarta memperketat penyekatan sejumlah jalur alternatif agar tak dilintasi para pemudik mulai H-7. Pengetatan dilakukan untuk antisipasi kemungkinan membanjirnya para pemudik tujuan atau melintas di wilayah Purwakarta pada saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB)

Kasat Lantas Polres Purwakarta, AKP Zanuar Cahyo Wibowo menyebutkan, beberapa jalur alternatif itu, di antaranya Jalan Raya Curug-Purwakarta. Jalan ini kerap kali kali menjadi jalur favorit para pemudik saat terjadi penyekatan di jalur-jalur utama. (Baca juga; Pemkot Bekasi Bakal Beri Denda Bagi Pelanggar PSBB )

“Kami fokuskan untuk pemudik roda dua, meski kendaraan jenis lain juga tetap kami periksa. Titik check point pastinya ditempatkan di salah satu lokasi di Jalan Industri. Jalan ini menjadi jalur alternatif dari arah Curug, Karawang menuju Purwakarta,”ungkap Zanuar kepada SINDOnews, Kamis (14/5/2020).

Sanksi bagi para pemudik pun sudah disiapkan. Bukan hanya harus putar arah ke tempat asal, tapi juga berupa penilangan. Begitu juga warga yang berasal dari Purwakarta ketahuan hendak mudik ke luar kota, kendaraannya terpaksa ditahan serta ditilang. (Baca juga; Ombudsman Jabar Terima Puluhan Laporan Masyarakat Terkait COVID-19 )

Selama beberapa hari terakhir Polres Purwakarta memerintahkan sebanyak 351 kendaraan putar balik, terdiri dari 18 motor, 328 mobil, dan 5 bus. "Rata-rata kendaraan yang diputar balik itu arahnya dari Jakarta keluar Cikopo hendak menuju Pantura,” ungkapnya.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1657 seconds (0.1#10.140)