Izin Tinggal Habis dan Melakukan Tindak Pidana, Imigrasi Yogyakarta Deportasi 5 WNA

Rabu, 30 Desember 2020 - 23:21 WIB
loading...
Izin Tinggal Habis dan...
Kepala Kantor Imigrasi Yogyakarta Andry Indardy (kanan) memberikan penjelasan soal pendeportasian WNA oleh kantor Imigrasi Yogyakarta, Rabu (30/12/2020). Foto/Ist
A A A
YOGYAKARTA - Kantor Imigrasi kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Yogyakarta sepanjang tahun 2020 telah memulangkan paksa atau mendeportasi 5 warga negara asing (WNA) ke negara asalnya. Deportasi dilakukan karena mereka melanggar keimigrasian. Rata-rata karena izin tinggalnya sudah habis (overstay) dan melakukan tindak pidana. WNA yang dideportasi kebanyakan Warga Negara Timor Leste.

(Baca juga: Langgar Izin Tinggal, Imigrasi Pangkalpinang Deportasi WNA Malaysia)

Kepala kantor Imigrasi kelas I TPI Yogyakarta Andry Indardy mengatakan sebenarnya ada 11 WNA yang melanggar keimigrasian. Namun hanya 5 yang dideportasi. Sementara 6 WNA masih menjalani pendetensian (penahan). Ini dilakukan karena negaranya masih melakukan lockdown. Sehingga mereka masih mejalani detensi di kantor imigrasi.

(Baca juga: FPI Dilarang, Simpatisan Habib Rizieq Shihab di Ciamis Bentuk Ormas Baru)

“Selain itu juga karena tidak memiliki dokumen perjalanan seperti paspornya habis, sehingga harus membuat paspor dulu sebelum pulang,” kata Andry, Rabu (30/12/2020).

Lima WNA yang sudah dideportasi berasal dari Timor Leste. Sedangkan yang belum dideportasi, di antaranya warga negara Maroko, Libya dan Inggris. Kebanyakan mereka sedang studi di Yogyakarta yang masa tinggalmya sudah habis.

“Harusnya WNA di Yogyakarta itu memperbaharui izin tinggal ketika telah habis masa berlakunya. Sehingga menyayangkan WNA yang cenderung mengabaikan masa izin tinggal,” paparnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2661 seconds (0.1#10.140)