7 Daerah di Provinsi Sulsel Bebas Sengketa Pilkada

Kamis, 31 Desember 2020 - 08:11 WIB
loading...
7 Daerah di Provinsi Sulsel Bebas Sengketa Pilkada
Sebanyak 7 daerah di Sulsel bebas dari sengkata pilkada. Foto: Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Sebanyak tujuh dari 12 daerah di Sulsel bisa dipastikan bebas sengketa Pilkada . Sebab hingga batas waktu permohonan gugatan pada (29/12/2020) lalu, tak ada laporan yang dimasukkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Tujuh daerah tersebut diantaranya ialah Makassar, Gowa, Kepulauan Selayar, Maros, Soppeng, Tana Toraja dan Toraja Utara. Hasil Pilkada serentak di tujuh daerah ini, bisa diterima oleh semua Paslon.

"Di MK iya (bebas sengketa). Karena itu yang terdaftar," kata Komisioner KPU Sulsel , Asram Jaya saat dihubungi, Rabu (30/12/2020).



Adapun lima daerah lainnya hasil pilkadanya digugat ke MK. Diantaranya ialah Bulukumba, Pangkep, Barru, Luwu Utara dan Luwu Timur.

Meski begitu, Asram mengatakan, KPU masih masih menunggu penyampaian MK soal daerah mana saja yang bersengketa. Hal itu menjadi acuan bagi KPU untuk segera menetapkan Paslon terpilih .

"Tetap kita menunggu secara resmi penyampaian atau registrasi yang dikeluarkan oleh MK. Paling lama penetepan itu lima hari, setelah ada penyampaian," ucap Asram.

Pilwakot Makassar 2020 menjadi salah satu daerah yang bebas sengketa di MK. Tak ada satu pun Paslon yang keberatan dengan hasil perhitungan yang dilakukan oleh KPU.

Komisioner KPU Makassar, Gunawan Mashar tak menampik hal tersebut. Namun pihaknya masih menunggu penyampaian secara resmi dari MK.



"Patokannya ada di penyampaian MK. Kami tidak bisa menetapkan Paslon terpilih , jika tak ada penyamapain MK. Jika sudah ada, maka kita bisa segera tetapkan paling lambat lima hari," ucap Gunawan.

Soal jadwal penyampaian dari MK, Gunawan mengaku tak tahu. Sebab hal tersebut merupakan kewenangan penuh dari MK.

"Kami juga tak tahu, kapan ada penyampaiannya. Sebab hal ini tak masuk di PKPU. Jadi itu tergantung MK," sebut mantan Ketua AJI Makassar ini.

Namun demikian, Gunawan menuturkan KPU RI sudah menyurat ke MK untuk meminta daerah mana saja yang bersengketa dan tidak. Namun sampai saat ini, belum ada pemberitahuan dari MK.

"KPU tentu punya peran untuk mengetahui mana daerah yang teregister di MK, mana yang tidak. Sebab yang bersengketa, penetapannya akan ditunda, sedangkan yang tidak sengketa, bisa langsung ditetapkan," jelas Gunawan.



Adapun lima daerah yang disoal di MK, dilaporkan oleh Paslon yang kalah dalam Pilkada. Khusus Barru, digugat oleh dua paslon yakni Malkan Amin-Andi Salahuddin Rum dan Mudassir Hasri Gani-Aksah Kasim.

KPU Bulukumba diseret Paslon Askar HL-Arum Spink, KPU Pangkep diseret oleh Abd Rahman Assegaf-Muammar Muhayang. KPU Lutra diadukan oleh Arsyad Kasmar-Andi Sukma dan KPU Lutim diseret Irwan Bachri Syam-Andi Muh Rio Patiwiri Hatta.

Para penyelenggara pemilu ini bersiap menghadapi gugatan di MK bila permohonan para Paslon diterima. KPU pun sudah menyiapkan segala sesuatunya untuk menjalani sidang di MK.
(agn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2455 seconds (0.1#10.140)