FPI Dibubarkan, Atribut Habib Rizieq di Serang Dicopoti

Rabu, 30 Desember 2020 - 22:20 WIB
loading...
FPI Dibubarkan, Atribut...
Petugas gabungan di Serang, Banten, mencopoti baliho dan spanduk bergambar Habib Rizieq.Foto/Teguh M
A A A
SERANG - Spanduk-spanduk dan baliho berwajah Habib Rizieq yang terpasang di wilayah Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, dicopot petugas gabungan Polres Serang, Kodim 0602 serta Pemkab Serang.

Pencopotan ini menyusul keputusan pemerintah melalui Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanaan (Menko Polhukam) Mahfud MD resmi mengumumkan pembubaran organisasi Front Pembela Islam (FPI).

"Pencopotan atribut, spanduk atau baliho Rizieq Shihab sesuai Surat Keputusan Bersama Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Kepala BNPT Nomor 220-4780 Tahun 2020 nomor M.HH-14.HH05.05 Tahun 2020 nomor 690 tahun 2020, nomor 264 tahun 2020, nomor KB/3/XII/2020, Npmor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI," ungkap Kapolres Serang AKBP Mariyono kepada wartawan, Rabu (30/12/2020) malam.

(Baca juga: Dibubarkan Pemerintah, FPI Jatim Tunggu Sikap Pusat )

Kapolres menegaskan, pihaknya telah memerintahkan seluruh polsek jajaran untuk membersihkan wilayahnya dari baliho atau spanduk yang berhubungan dengan FPI. Selain melakukan pembersihan, pihaknya juga melarang seluruh aktivitas ataupun kegiatan kelompok intoleran ini.

"Tidak ada lagi spanduk, baliho atau atribut yang berhubungan dengan FPI atau pemimpinnya. Kami tegaskan juga tidak ada kegiatan atau aktivitas yang berhubungan dengan FPI," tegas mantan Kapolres Majalengka ini.

Kapolres menambahkan, apabila masyarakat masih menemukan simbol atau atribut yang bertuliskan atau bergambar logo FPI agar diinformasikan kepada jajaran polisi, TNI, ataupun pemerintah daerah.

(Baca juga: Kamis Besok, Vaksin COVID-19 Mulai Didistribusikan ke Banten )

Selanjutnya, kata Mariyono, jajaran kepolisian, TNI, dan juga pemerintah daerah akan melakukan penertiban atau penghentian kegiatan sebab FPI sudah resmi dibubarkan dan dinyatakan sebagai organisasi terlarang oleh Pemerintah Pusat.

"Apabila masih ditemukan atribut atau logo atau kegiatan dari ormas FPI, maka hal itu dilarang," terang Mariyono.

Kapolres meminta semua lapisan masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh isu-isu tertentu. Ia juga mengajak masyarakat untuk tertib aturan dan taat hukum. "Kami pastikan kami akan tetap ada untuk menjamin rasa aman dan nyaman masyarakat," tandasnya
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2176 seconds (0.1#10.140)