FPI Dilarang, Simpatisan Habib Rizieq Shihab di Ciamis Bentuk Ormas Baru

Rabu, 30 Desember 2020 - 15:19 WIB
loading...
FPI Dilarang, Simpatisan Habib Rizieq Shihab di Ciamis Bentuk Ormas Baru
KH Wawan Malik Marwan membentuk organisasi baru di Ciamis bernama Front Pejuang Islam pascalarangan pemerintah atas semua aktivitas FPI. Foto/Ist
A A A
CIAMIS - Simpatisan Habib Rizieq Shihab dan anggota Front Pembela Islam (FPI) di Kabupaten Ciamis , Jawa Barat tak terlalu pusing dengan keputusan pemerintah yang membubarkan dan melarang semua kegiatan FPI. Mereka dengan cepat membentuk organisasi baru bernama Front Pejuang Islam (FPI).

(Baca juga: Pemerintah Bubarkan FPI)

Konsolidasi organisasi yang baru berdiri ini terus ditingkatkan dengan membentuk susunan kepengurusan dan mendaftar ke Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Ciamis. Sehingga semua aktivitas organisasi tetap legal dan dituding macam-macam.

(Baca juga: FPI Resmi Dilarang, Mahfud MD: Semua Kegiatannya Harus Dihentikan)

“Silakan saja FPI bubarkan, itu kewenangan pemerintah. Kami sudah sudah mempunyai Front Pejuang Islam. Kalau organisasi baru ini tetap juga dibubarkan ya kami bentuk lagi organisasi baru. Kami tidak mendewa-dewakan organisasi. Apalah arti sebuah nama atau organisasi yang terpenting demi tegaknya Izzul Islam wal Muslimin,” kata Ketua Front Pejuang Islam Ciamis, KH Wawan Malik Marwan, Rabu (30/12/2020).

(Baca juga: Organisasinya Dibubarkan Pemerintah, FPI Majalengka Tanggapi Enteng)

Dia menyebutkan, FPI versinya itu diisi oleh sejumlah kiai dan anggota FPI serta simpatisan Habib Rizieq Shihab di Ciamis. Organisasinya sudah terbentuk dan mengamanatkan kepadanya untuk menjadi ketua. Langkah selanjutnya adalah pemenuhan syarat administratif.

Selain itu organisasinya segera merekrut anggota baru melalui secara seleksi ketat. Mereka yang tergabung dalam FPI-nya harus benar-benar memiliki semangat tinggi dan ikhlas untuk perjuangan umat Islam.

Sebelumnya, Pemerintah Indonesia menyatakan FPI tidak memiliki legal standing alias dasar hukum. FPI tidak memiliki ketentuan sebagaimana dipersyaratkan peraturan perundang-undangan.

“Pemerintah akan melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan semua kegiatan yang dilakukan FPI karena tidak ada lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun organisasi biasa,” kata Menkopolhukam, Mahfud MD dalam konfrensi pes di Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (30/12/2020).
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1891 seconds (0.1#10.140)