Tak Bawa Hasil Rapid Tes Antigen, Puluhan Kendaraan Menuju Puncak Diputar Balik

Rabu, 30 Desember 2020 - 20:58 WIB
loading...
Tak Bawa Hasil Rapid Tes Antigen, Puluhan Kendaraan Menuju Puncak Diputar Balik
Puluhan kendaraan dipaksa putar balik karena tidak membawa hasil rapid test antigen saat memasuki kawasan Puncak, Bogor.
A A A
BOGOR - Puluhan kendaraan menuju jalur Puncak diputar balik di Simpang Gadog, Kabupaten Bogor. Mereka diputar balik karena tidak bisa menunjukkan hasil rapid tes antigen kepada petugas.

"Hari ini total kendaraan yang diputar balik ada 40 kendaraan. Mayoritas itu mobil plat B dan A yang tidak membawa hasil rapid tes antigen," kata Kanit Turjawali Satlantas Polres Bogor Ipda Ardian Novianto, Rabu (30/12/2020).

Dalam Operasi Yustisi ini, aparat gabungan juga membubarkan kerumunan wisatawan dari Gunung Mas sampai Puncak Pass. Termasuk menertibkan pedagang kali lima (PKL) sepanjang jalur tersebut. "Total PKL yang ditertibkan 22 lapak," jelasnya.

(Baca juga: Antisipasi Keriuhan di Malam Tahun Baru, Ratusan Petugas Disiagakan Jaga Kota Bandung )

Hal ini, telah sesuai dengan surat Seruan Bupati Bogor Nomor : 423/COVID-19/Sekret/XII/2020. Diharapkan, masyarakat ataupun wisatawan dapat mematuhi aturan tersebut untuk mencegah penularan COVID-19 selama masa libur Tahun Baru 2021.

"Operasi Yustisi masker sekaligus pemeriksaan hasil rapid test antigen covid-19 wisatawan menuju Puncak berjalan aman dan kondusif walaupun terkendala cuaca hujan," tutup Ardian.

Seperti diketahui, wisatawan yang akan berlibur di wilayah Kabupaten Bogor diminta untuk menunjukan surat keterangan hasil rapid tes antigen. Hal tersebut dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19 selama masa libur Natal dan Tahun Baru 2021 (Nataru).

(Baca juga: Ambil Bansos Rp100.000 di Kantor Desa, Warga Berdesakan Abaikan Prokes )

Hal itu tertuang dalam Seruan Bupati Bogor Nomor : 423/Covid-19/Sekret/XII/2020 terkait pengendalian kegiatan masyarakat dalam upaya pencegahan covid-19 pada libur Natal dan Tahun Baru.

Kemudian, dilarang untuk menggelar pesta perayaan Tahun Baru baik di dalam maupun luar ruangan. Sekaligus dilarang menjual atau menggunakan terompet, petasan, kembang api dan sejenisnya.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1419 seconds (0.1#10.140)