Akhir Tahun, DPRD Barru Tetapkan 3 Peraturan Daerah
loading...
A
A
A
BARRU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barru sepakat menetapkan tiga rancangan peraturan daerah (ranperda) menjadi perda dalam rapat paripurna di gedung DPRD Barru , Rabu (30/12/2020).
Tiga perda yang ditetapkan itu yakni, sistem penyelenggaraan pendidikan, peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh, serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Ketua DPRD Barru , Lukman T yang memimpin rapat paripurna tersebut menyampaikan, agenda mendengar pendapat akhir seluruh fraksi dan pengambilan keputusan terhadap penetapan perda.
"Perda tersebut berdasarkan hasil pandangan fraksi sehingga lahirlah ranperda menjadi perda," kata Lukman.
Sementara itu, Bupati Barru, Suardi Saleh dalam sambutannya mengapresiasi DPRD Barru melalui pansus sehingga pembahasan ranperda ini kini menjadi perda.
“Apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kami ucapkan kepada semua anggota DPRD Barru yang telah bekerja maksimal demi merampungkan pembahasan ranperda ini,” ucap Suardi Saleh dalam sambutannya.
Tiga perda yang ditetapkan itu yakni, sistem penyelenggaraan pendidikan, peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh, serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Ketua DPRD Barru , Lukman T yang memimpin rapat paripurna tersebut menyampaikan, agenda mendengar pendapat akhir seluruh fraksi dan pengambilan keputusan terhadap penetapan perda.
"Perda tersebut berdasarkan hasil pandangan fraksi sehingga lahirlah ranperda menjadi perda," kata Lukman.
Sementara itu, Bupati Barru, Suardi Saleh dalam sambutannya mengapresiasi DPRD Barru melalui pansus sehingga pembahasan ranperda ini kini menjadi perda.
“Apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kami ucapkan kepada semua anggota DPRD Barru yang telah bekerja maksimal demi merampungkan pembahasan ranperda ini,” ucap Suardi Saleh dalam sambutannya.
(luq)