Pemkab Barru Serahkan 2 Rancangan Peraturan Daerah ke DPRD
Jum'at, 17 Juli 2020 - 19:27 WIB
loading...
Bupati Kabupaten Barru, Suardi Saleh (kiri) menyerahkan dua ranperda kepada pimpinan DPRD Barru, Jumat (17/7/2020). Foto: SINDOnews/Muhammad Subhan
A
A
A
BARRU - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barru menyerahkan dua naskah rancangan peraturan daerah (ranperda) kepada DPRD Barru. Ranperda diserahkan langsung Bupati Barru, Suardi Saleh dalam rapat paripurna di gedung DPRD, Jumat (17/7/2020).
Dua ranperda terebut yaitu, Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah dan Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.
Baca juga: Guru Madrasah Non-PNS di Barru Kini Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan
Dalam sambutannya, Suardi Saleh mengatakan, ranperda ini diajukan sehubungan dengan akan berakhirnya masa pengurangan atau stimulus Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pemberian Pengurangan Secara Massal Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dalam Wilayah Kabupaten Barru pada tahun 2020.
"Ini akan berimbas pada kenaikan PBB-P2, untuk mengantisipasi kenaikan tersebut maka tarif PBB-P2 perlu direvisi. Revisi yang kami lakukan yaitu menurunkan PBB-P2," kata Suardi.
Dua ranperda terebut yaitu, Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah dan Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.
Baca juga: Guru Madrasah Non-PNS di Barru Kini Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan
Dalam sambutannya, Suardi Saleh mengatakan, ranperda ini diajukan sehubungan dengan akan berakhirnya masa pengurangan atau stimulus Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pemberian Pengurangan Secara Massal Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dalam Wilayah Kabupaten Barru pada tahun 2020.
"Ini akan berimbas pada kenaikan PBB-P2, untuk mengantisipasi kenaikan tersebut maka tarif PBB-P2 perlu direvisi. Revisi yang kami lakukan yaitu menurunkan PBB-P2," kata Suardi.
Lihat Juga :