Pemkab Barru Serahkan 2 Rancangan Peraturan Daerah ke DPRD

Jum'at, 17 Juli 2020 - 19:27 WIB
loading...
Pemkab Barru Serahkan...
Bupati Kabupaten Barru, Suardi Saleh (kiri) menyerahkan dua ranperda kepada pimpinan DPRD Barru, Jumat (17/7/2020). Foto: SINDOnews/Muhammad Subhan
A A A
BARRU - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barru menyerahkan dua naskah rancangan peraturan daerah (ranperda) kepada DPRD Barru. Ranperda diserahkan langsung Bupati Barru, Suardi Saleh dalam rapat paripurna di gedung DPRD, Jumat (17/7/2020).

Dua ranperda terebut yaitu, Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah dan Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.



Dalam sambutannya, Suardi Saleh mengatakan, ranperda ini diajukan sehubungan dengan akan berakhirnya masa pengurangan atau stimulus Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pemberian Pengurangan Secara Massal Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dalam Wilayah Kabupaten Barru pada tahun 2020.

"Ini akan berimbas pada kenaikan PBB-P2, untuk mengantisipasi kenaikan tersebut maka tarif PBB-P2 perlu direvisi. Revisi yang kami lakukan yaitu menurunkan PBB-P2," kata Suardi.

Nilai tarif perda sebelumnya sebagai yaitu, nilai jual objek pajak di bawah Rp1 M ditetapkan tarif sebesar 0,1%, nilai jual objek pajak Rp1 M sampai dengan Rp5 M ditetapkan tarif sebesar 0,2% dan nilai jual objek pajak di atas Rp5 M ditetapkan tarif sebesar 0,3%. Dalam ranperda nilai tersebut berubah menjadi nilai jual objek pajak di bawah Rp500 juta ditetapkan tarif sebesar 0,04%, nilai jual objek pajak di atas Rp500 juta sampai dengan Rp2 M ditetapkan tarif sebesar 0,08%. Dan nilai jual objek pajak di atas Rp2 M sampai dengan Rp10 M ditetapkan tarif sebesar 0,12%, serta nilai jual objek pajak di atas Rp10 M ditetapkan tarif sebesar 0,2%.

Sementara pada ranperda tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, dilakukan perubahan terhadap 2 (dua) jenis retribusi jasa usaha memuat tentang retribusi tempat rekreasi dan olahraga.

Perubahan ini dilakukan karena melihat potensi Kabupaten Barru yang kaya akan objek wisata, maka berdasarkan penambahan beberapa fasilitas objek wisata yang ada di Kabupaten Barru, dibutuhkan perubahan tarif objek wisata dan penambahan objek retribusi, sehingga dapat dimaksimalkan fungsinya untuk menambah pendapatan asli daerah.

Diatur juga retribusi penjualan produksi usaha daerah. Tarif retribusi penjualan produksi usaha daerah yang dulunya 10% dari penjualan hasil produksi usaha pemerintah daerah diubah nomenklatur dan tarifnya sehingga berbunyi:

“Besarnya tarif retribusi penjualan produksi benih padi usaha daerah adalah seluruh penerimaan dari penjualan hasil produksi usaha pemerintah daerah," jelas Suardi.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Lepas 80 JCH asal Barru,...
Lepas 80 JCH asal Barru, Bupati Suardi Berpesan Soal Ini
Abustan Ajak Peserta...
Abustan Ajak Peserta SCO 2022 Berinvestasi di Barru
Bupati Barru Sebut Zakat...
Bupati Barru Sebut Zakat Bantu Pemerintah Tangani Masalah Sosial
Rekomendasi
Kejagung Buka Peluang...
Kejagung Buka Peluang Periksa Eks Dirut Pertamina Nicke Widyawati, Kasus Apa?
Profil Brigjen Eko Hadi...
Profil Brigjen Eko Hadi Santoso, Jenderal Antiteror yang Menjabat Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri
9 Kombes Digeser Jenderal...
9 Kombes Digeser Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke Lemdiklat Polri pada Mutasi Maret 2025
Berita Terkini
2 Pejabat Disdik Sumut...
2 Pejabat Disdik Sumut Terjaring OTT Korupsi Dana BOS, Kejaksaan Sita Rp319 Juta
2 jam yang lalu
Heboh! Dipepet Motor...
Heboh! Dipepet Motor Anggota Patwal Polres Bogor di Jalur Puncak, Pengendara Terjungkal
4 jam yang lalu
Pangdam XIV Hasanuddin...
Pangdam XIV Hasanuddin Dukung Smelter Ceria Group Jadi Perusahaan Level Dunia
4 jam yang lalu
Mantan Gubernur Maluku...
Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Meninggal Dunia
4 jam yang lalu
Kepala Sekolah SDN 02...
Kepala Sekolah SDN 02 Srogol Apresiasi Kegiatan Literasi MNC Peduli dan MNC Land
6 jam yang lalu
Matangkan Jakarta Kota...
Matangkan Jakarta Kota Global, QRIS Tap dengan NFC Resmi Diterapkan di MRT
6 jam yang lalu
Infografis
Jerman Kehabisan Senjata...
Jerman Kehabisan Senjata untuk Dipasok ke Ukraina
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved