Tarik-menarik Ponsel dengan Korban, Jambret di BTP Jatuh Lalu Diamuk Massa

Rabu, 30 Desember 2020 - 15:47 WIB
loading...
A A A
"Jadi belum sebulan bebas dari rutan atas kasus yang sama berulah kembali. Program asimilasi Covid-19 ," jelas perwira polisi berpangkat satu bunga tersebut.



Kini MI dilanjutkan Edhy, masih berada di Mapolsek Tamalanrea, bersama barang bukti sepeda motor merek Honda Scoopy warna abu-abu yang diduga digunakan saat berbuat tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

Menurut Edhy, IM dijebloskan ke tahanan berdasarkan laporan polisi bernomor LP/186/XII/2020/SPKT/Polrestabes Makassar Polsek Tamalanrea. "Pasal yang diterapkan yakni 365 KUHPidana dengan ancaman di atas lima tahun penjara," pungkasnya.
(luq)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2497 seconds (0.1#10.140)