Tarik-menarik Ponsel dengan Korban, Jambret di BTP Jatuh Lalu Diamuk Massa
loading...
A
A
A
"Jadi belum sebulan bebas dari rutan atas kasus yang sama berulah kembali. Program asimilasi Covid-19 ," jelas perwira polisi berpangkat satu bunga tersebut.
Kini MI dilanjutkan Edhy, masih berada di Mapolsek Tamalanrea, bersama barang bukti sepeda motor merek Honda Scoopy warna abu-abu yang diduga digunakan saat berbuat tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Menurut Edhy, IM dijebloskan ke tahanan berdasarkan laporan polisi bernomor LP/186/XII/2020/SPKT/Polrestabes Makassar Polsek Tamalanrea. "Pasal yang diterapkan yakni 365 KUHPidana dengan ancaman di atas lima tahun penjara," pungkasnya.
Baca Juga
Kini MI dilanjutkan Edhy, masih berada di Mapolsek Tamalanrea, bersama barang bukti sepeda motor merek Honda Scoopy warna abu-abu yang diduga digunakan saat berbuat tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Menurut Edhy, IM dijebloskan ke tahanan berdasarkan laporan polisi bernomor LP/186/XII/2020/SPKT/Polrestabes Makassar Polsek Tamalanrea. "Pasal yang diterapkan yakni 365 KUHPidana dengan ancaman di atas lima tahun penjara," pungkasnya.
(luq)