Kebelet Nyabu Tapi Tak Punya Duit, 2 Pemuda Nekat Jambret HP Ibu Rumah Tangga

Rabu, 07 Juni 2023 - 16:11 WIB
loading...
Kebelet Nyabu Tapi Tak Punya Duit, 2 Pemuda Nekat Jambret HP Ibu Rumah Tangga
Tris Sutrisno (31) dan Dedek Nopriansyah (30) nyaris tewas dihajar massa karena menyambret seorang ibu rumah tangga (IRT) di kawasan Talang Jambe Palembang. Foto SINDOnews
A A A
PALEMBANG - Tris Sutrisno (31) dan Dedek Nopriansyah (30) nyaris tewas dihajar massa karena menyambret seorang ibu rumah tangga (IRT) di kawasan Talang Jambe Palembang. Dari keterangan pelaku, keduanya nekat menyambret karena butuh uang untuk membeli sabu.

Pelaku Tris mengatakan, bahwa aksi jambret yang dilakukan lantaran melihat ponsel milik seorang ibu rumah tangga (IRT), Rida(28) berada di dasboard motor.



"Saya yang bawa motor, tapi yang lihat hape itu. Lalu kami mengikuti korban. Setelah dirasa aman, barulah Dedek yang dibonceng langsung menarik HP ibu itu," ujar Tris di Polsek Sukarami Palembang, Rabu (7/6/2023).

Tris mengungkapkan, keduanya nekat melakukan aksi tindak pidana tersebut lantaran mengalami sakau setelah selama satu Minggu tidak mengkonsumsi narkotika jenis sabu."Kami juga sudah seminggu tidak pakai sabu, jadinya kepikiran buat ambil HP ibu itu," jelasnya.

Menurut Tris, rencananya HP yang dirampas korban warga Perumahan Bumara Regency, Kelurahan Talang Betutu, Sukarami Palembang tersebut akan langsung dijual dan kemudian uangnya akan dibelikan sabu. "Rencananya kalau tadi berhasil, kami mau jual HP itu untuk kami beli sabu," jelasnya.

Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Sukarami Palembang, Iptu Deni Irawan membenarkan pihaknya telah mengamankan kedua pelaku jambret tersebut. "Kedua pelaku jambret itu telah kita amankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan," ujarnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka terancam dikenakan Pasal 365 KUHP pencurian dan kekerasan dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1778 seconds (0.1#10.140)