Komplotan Begal Ini Umpankan Wanita untuk Jerat Korbannya
Rabu, 30 Desember 2020 - 10:04 WIB
loading...
A
A
A
Maka korban pun datang menemui pelaku Rentasi Angraini dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna merah putih, Nopol BG 4060 PAA. “Kemudian pelaku Rentasi Angraini mengajak korban mojok di hutan, yang mana sudah menunggu pelaku Rio Santri Bahrum dan Beby Arun Daruh. Saat korban berhenti dan mulai mojok dengan pelaku Rentasi Angraini, maka pelaku Rio Santri Bahrum dan Beby Arun Daruh menyergap korban dengan alasan korban telah berzina,” imbuh Kapolsek.
Pada saat itu, pelaku Rio Santri Bahrun pun meninju mulut korban, sehingga korban pun berlari meninggalkan sepeda motornya. Setelah itu ketiga pelaku membawa sepeda motor milik korban dan disembunyikan di hutan daerah Desa Talang Bulang. Kemudian ketiga pelaku pulang ke Desa Karta Dewa dengan menggunakan sepeda motor Honda CB 150 R. (Baca: Malam Tahun Baru Kota Mando Ditutup, Tida Ada Perayaan).
“Malam harinya pelaku Rio Santri bersama dengan pelaku Daruh dan pelaku Andi mengambil sepeda motor dari lokasi persembunyian dan membawa kabur sepeda motor milik korban. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 13.000.000,- dan melapor ke Polsek Talang Ubi," terangnya.
Dilanjutkan Kapolsek bahwa dari laporan korban, pihaknya pun melakukan penyelidikan dengan bekerjasama dengan Satuan Reskrim Polres PALI, lalu didapat informasi bahwa pelaku Rentasi Angraini sedang berada di daerah Bhayangkara Talang Ubi. Maka Tim Kelambit dipimpin oleh Kanit Pidum IPDA Arzuan SH dan Team Elang yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Talang Ubi IPDA Bambang SH melakukan penangkapan terhadap pelaku Rentasi Angraini. (Baca: Anggota Geng Motor Pelaku Begal Sadis Ditembak).
“Dari hasil pengembangan terhadap pelaku dan akhirnya tim gabungan berhasil mengamankan tiga orang pelaku lainnya, di lokasi persembunyian di daerah Desa Sinar Dewa KecamatanTalang Ubi. Saat ini Tim gabungan sedang mencari barang bukti motor milik korban yang telah dijual oleh para pelaku. Mereka pun terancam sanksi Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan,” pungkasnya.
Pada saat itu, pelaku Rio Santri Bahrun pun meninju mulut korban, sehingga korban pun berlari meninggalkan sepeda motornya. Setelah itu ketiga pelaku membawa sepeda motor milik korban dan disembunyikan di hutan daerah Desa Talang Bulang. Kemudian ketiga pelaku pulang ke Desa Karta Dewa dengan menggunakan sepeda motor Honda CB 150 R. (Baca: Malam Tahun Baru Kota Mando Ditutup, Tida Ada Perayaan).
“Malam harinya pelaku Rio Santri bersama dengan pelaku Daruh dan pelaku Andi mengambil sepeda motor dari lokasi persembunyian dan membawa kabur sepeda motor milik korban. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 13.000.000,- dan melapor ke Polsek Talang Ubi," terangnya.
Dilanjutkan Kapolsek bahwa dari laporan korban, pihaknya pun melakukan penyelidikan dengan bekerjasama dengan Satuan Reskrim Polres PALI, lalu didapat informasi bahwa pelaku Rentasi Angraini sedang berada di daerah Bhayangkara Talang Ubi. Maka Tim Kelambit dipimpin oleh Kanit Pidum IPDA Arzuan SH dan Team Elang yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Talang Ubi IPDA Bambang SH melakukan penangkapan terhadap pelaku Rentasi Angraini. (Baca: Anggota Geng Motor Pelaku Begal Sadis Ditembak).
“Dari hasil pengembangan terhadap pelaku dan akhirnya tim gabungan berhasil mengamankan tiga orang pelaku lainnya, di lokasi persembunyian di daerah Desa Sinar Dewa KecamatanTalang Ubi. Saat ini Tim gabungan sedang mencari barang bukti motor milik korban yang telah dijual oleh para pelaku. Mereka pun terancam sanksi Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan,” pungkasnya.
(nag)
Lihat Juga :