Anggota Geng Motor Pelaku Begal Sadis Ditembak

Rabu, 30 Desember 2020 - 08:40 WIB
loading...
Anggota Geng Motor Pelaku Begal Sadis Ditembak
AR dan RA dua anggota geng motor pelaku begal sadis yang selama ini meresahkan warga Kota Padang berhasil diringkus Tim Klewang Sat Reskrim Polresta Padang di daerah Khatib Sulaiman Kota Padang. Foto iNews TV/Budi S
A A A
PADANG - AR dan RA dua anggota geng motor pelaku begal sadis yang selama ini meresahkan warga Kota Padang berhasil diringkus Tim Klewang Sat Reskrim Polresta Padang di daerah Khatib Sulaiman Kota Padang. Pelaku AR terpaksa ditembak petugas sementara RA berhasil diringkus Polisi, Selasa 29 Desember 2020.

Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda mengatakan, dalam modus operandinya pelaku yang juga merupakan geng motor ini kerap menggelar balapan liar dan kemudian melakukan pembegalan terhadap pengendara sepeda motor yang melintas.

(Baca: Konvoi Bawa Sajam hendak Tawuran, 30 Anggota Geng Motor XTC Ditangkap)

Menurut Kasat Reskrim, aksi kebrutalan begal para pelaku terekam CCTV restoran siap saji di daerah Khatib Sulaiman Kecamatan Padang Utara, Kota Padang.

Dalam rekaman CCTV tampak sejumlah remaja yang diduga merupakan anggota geng motor melakukan penganiayaan terhadap salah seorang pengunjung restoran siap saji yang merekam aksi balapan liar di kawasan tersebut.

Setelah mengetahui identitas para pelaku sejumlah petugas kepolisian dari Tim Klewang Sat Reskrim Polresta Padang menyusuri lokasi tempat salah seorang pelaku bekerja sebagai tukang parkir di daerah Ampang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang.

(Bisa diklik: Modus Cari Tumpangan, Begal di Tuban Gondol Motor Orang yang Memboncengnya)

“Mengetahui kedatangan petugas tersangka yang berinisial AR berusaha kabur saat hendak diamankan oleh petugas. sehingga terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur dibagian kaki karena hendak melarikan diri dan melawan saat dilakukan reka ulang perkara di TKP.Petugaspun turut mengamankan rekan tersangka yang berinisial RA di lokasi yang sama,” kata Kasat Reskrim, Rabu (30/12/2020).

Kedua orang tersangka langsung digelandang ke Mapolresta Padang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatanya tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” tandasnya.
(sms)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1651 seconds (0.1#10.140)