Buaya Muara yang Ditemukan di Selokan Diduga Akan Diperjual Belikan
Rabu, 30 Desember 2020 - 06:30 WIB
loading...
Buaya muara sepanjang 1,5 meter yang ditemukan warga Tanjung Barangan, Ilir Barat I Palembang dalam selokan di pemukiman padat penduduk diduga akan diperjual belikan. Foto iNews TV/Firdaus
A
A
A
PALEMBANG - Buaya muara sepanjang 1,5 meter yang ditemukan warga Tanjung Barangan, Ilir Barat I Palembang dalam selokan di pemukiman padat penduduk diduga akan diperjual belikan. Karena saat ditemukan buaya muara tersebut ditemukan dengan bagian moncong dalam keadaan terikat tali plastik. Warga pun langsung melaporkan penemuan tersebut ke BKSDA Sumatera Selatan untuk dievakuasi.
Koordinator Tim Penanganan Satwa Liar BKSDA Sumsel Doni Priyatna mengatakan, petugas BKSDA Sumatera Selatan yang mendapati laporan langsung mendatangi lokasi penemuan buaya muara .
“Dengan menggunakan tongkat, tali dan karung petugas mengevakuasi buaya dari dalam kandang milik warga. Buaya dinaikkan kedalam pikap untuk dibawa ke BKSDA Sumatera Selatan,” kata Doni Priyatna di Palembang , Selasa (29/12/2020).
Dari penemuan buaya muara sepanjang 1,5 meter dalam kondisi bagian mulut terikat ini, kata dia, petugas BKSDA menduga anakan buaya muara ini sengaja ditangkap dan lepas, bahkan diperkirakan anakan buaya ini akan diperjual belikan.
“Buaya muara ini termasuk satwa liar dilindungi untuk itu akan ada sanksi hukum bagi yang memperjual belikan atau memelihara dengan tanpa izin,” kata dia.
(Baca: Buaya Muara Gegerkan Warga Palembang, BKSDA Minta Semua Berhati-hati)
Sebelum dilepas liarkan kehabitatnya anakan buaya ini, lanjut dia, akan terlebih dahulu diobservasi untuk melihat dan memulihkan kondisi kesehatannya.
Koordinator Tim Penanganan Satwa Liar BKSDA Sumsel Doni Priyatna mengatakan, petugas BKSDA Sumatera Selatan yang mendapati laporan langsung mendatangi lokasi penemuan buaya muara .
“Dengan menggunakan tongkat, tali dan karung petugas mengevakuasi buaya dari dalam kandang milik warga. Buaya dinaikkan kedalam pikap untuk dibawa ke BKSDA Sumatera Selatan,” kata Doni Priyatna di Palembang , Selasa (29/12/2020).
Dari penemuan buaya muara sepanjang 1,5 meter dalam kondisi bagian mulut terikat ini, kata dia, petugas BKSDA menduga anakan buaya muara ini sengaja ditangkap dan lepas, bahkan diperkirakan anakan buaya ini akan diperjual belikan.
“Buaya muara ini termasuk satwa liar dilindungi untuk itu akan ada sanksi hukum bagi yang memperjual belikan atau memelihara dengan tanpa izin,” kata dia.
(Baca: Buaya Muara Gegerkan Warga Palembang, BKSDA Minta Semua Berhati-hati)
Sebelum dilepas liarkan kehabitatnya anakan buaya ini, lanjut dia, akan terlebih dahulu diobservasi untuk melihat dan memulihkan kondisi kesehatannya.
Lihat Juga :