Tahun Depan, Wisatawan di Kawasan Bira Bulukumba Diasuransikan
loading...
A
A
A
Kedua, premi asuransi dipungut dari pengunjung kawasan wisata sebesar Rp1.000 (seribu rupiah) perorang untuk sekali masuk. Dan besarnya dana santunan meninggal dunia karena kecelakaan Rp12.500.000 dan Cacat Tetap Rp12.500.000 serta biaya perawatan karena kecelakaan Rp2.500.000.
"Dengan adanya perjanjian ini yang berlaku efektif tanggal 1 Januari 2021 maka bagi wisatawan yang berkunjung diharapkan untuk menyimpan struk pembayaran selama berada di Kawasan Wisata Tanjung Bira , sebagai bukti pertanggungan yang akan diperlihatkan jika akan melakukan klaim asuransi," terangnya.
Kepala Cabang PT Jasaraharja Putera Cabang Makassar, Ahmad Zulfikar yang dikonfirmasi mengaku jika kerjasama tersebut merupakan langkah maju dalam memberikan kenyamanan masyarakat dalam menjalankan aktivitasnya.
"Ini merupakan upaya dalam memberikan cover asuransi ke masyarakat," singkatnya.
"Dengan adanya perjanjian ini yang berlaku efektif tanggal 1 Januari 2021 maka bagi wisatawan yang berkunjung diharapkan untuk menyimpan struk pembayaran selama berada di Kawasan Wisata Tanjung Bira , sebagai bukti pertanggungan yang akan diperlihatkan jika akan melakukan klaim asuransi," terangnya.
Kepala Cabang PT Jasaraharja Putera Cabang Makassar, Ahmad Zulfikar yang dikonfirmasi mengaku jika kerjasama tersebut merupakan langkah maju dalam memberikan kenyamanan masyarakat dalam menjalankan aktivitasnya.
"Ini merupakan upaya dalam memberikan cover asuransi ke masyarakat," singkatnya.
(agn)