Tahun Depan, Wisatawan di Kawasan Bira Bulukumba Diasuransikan

Selasa, 29 Desember 2020 - 18:44 WIB
loading...
Tahun Depan, Wisatawan...
Kepala Dinas Pariwisata Muh Ali Saleng dengan Kepala Cabang PT Jasaraharja Putera Cabang Makassar, Ahmad Zulfikar saat melakukan MoU untuk asuransi wisatawan di Bira. Foto: Istimewa
A A A
BULUKUMBA - Kabar baik untuk wisatawan yang berkunjung di Bulukumba, karena mereka akan mendapat perlindungan asuransi yang mulai berlaku mulai Januari tahun 2021.

Hal itu setelah Dinas Pariwisata Bulukumba menggandeng PT Jasaraharja Putera, untuk mengasuransikan wisatawan di Kawasan Pantai Bira .

Perjanjian Kerjasama yang penandatanganannya dilakukan oleh Kepala Dinas Pariwisata Muh Ali Saleng dengan Kepala Cabang PT Jasaraharja Putera Cabang Makassar, Ahmad Zulfikar di Kantor Dinas Pariwisata, Jalan Lanto Dg Pasewang Bulukumba .



Kepala Dinas Pariwisata Bulukumba Muh Ali Saleng menyampaikan bahwa, kerjasama tersebut pada Undang–undang nomor 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan terkait untuk memberikan kenyamanan, keramahan, perlindungan keamanan dan keselamatan kepada wisatawan.

"Dinas Pariwisata Bulukumba melakukan perjanjian kerja sama dengan PT Jasaraharja Putera tentang Asuransi Public Liability dalam Kawasan Wisata Tanjung Bira agar kenyamanan bisa didapatkan wisatawan," katanya, Selasa, (29/12/2020).

Perjanjian kerja sama ini, lanjutnya merupakan tindak lanjut MoU antara Bupati Bulukumba dengan PT Asuransi Jasaraharja Putera pada tanggal 04 Februari 2020 tentang Penyelenggaraan Asuransi Pelayanan Umum (Public Liability) Destinasi Wisata di Kabupaten Bulukumba serta persetujuan DPRD Bulukumba melalui Keputusan DPRD Kabupaten Bulukumba No.14/KPTS/DPRD-BK/XII/2020 Tentang Persetujuan Kerja Sama dengan PT Asuransi Jasaraharja Putera.

"Persetujuan DPRD didasari oleh ketentuan dalam peraturan Pasal 34 (1) Peratutan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2020 tentang kerja sama daerah dengan daerah lain dan kerja sama dengan pihak ketiga yang menyebutkan bahwa kerja sama yang membebani masyarakat harus disetujui oleh DPRD," tambahnya.



Adapun pokok-pokok perjanjian kerja sama tersebut diantaranya, yang pertama lokasi pertanggungan terletak di Kawasan Wisata Tanjung Bira yang meliputi seluruh area tempat wisata daratan maupun perairan mulai dari pintu masuk, Pantai Pasir Putih Bira, Pantai Bara, Titik Nol, Pulau Kambing dan Pulau Liukang Loe.

Kedua, premi asuransi dipungut dari pengunjung kawasan wisata sebesar Rp1.000 (seribu rupiah) perorang untuk sekali masuk. Dan besarnya dana santunan meninggal dunia karena kecelakaan Rp12.500.000 dan Cacat Tetap Rp12.500.000 serta biaya perawatan karena kecelakaan Rp2.500.000.

"Dengan adanya perjanjian ini yang berlaku efektif tanggal 1 Januari 2021 maka bagi wisatawan yang berkunjung diharapkan untuk menyimpan struk pembayaran selama berada di Kawasan Wisata Tanjung Bira , sebagai bukti pertanggungan yang akan diperlihatkan jika akan melakukan klaim asuransi," terangnya.



Kepala Cabang PT Jasaraharja Putera Cabang Makassar, Ahmad Zulfikar yang dikonfirmasi mengaku jika kerjasama tersebut merupakan langkah maju dalam memberikan kenyamanan masyarakat dalam menjalankan aktivitasnya.

"Ini merupakan upaya dalam memberikan cover asuransi ke masyarakat," singkatnya.
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4176 seconds (0.1#10.140)