Cegah Covid-19, Perayaan Tahun Baru di Gowa Dilarang
loading...
A
A
A
GOWA - Perayaan pergantian tahun baru di sejumlah daerah dilarang untuk menekan angka penularan Covid-19 , termasuk di Kabupaten Gowa.
Hal ini setelah Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan , membuat surat edaran terkait larangan merayakan malam pergantian tahun bagi masyarakat.
"Dibuatnya surat edaran larangan merayakan malam pergantian tahun baru ini mengingat masih tingginya kasus penyebaran Covid-19 di Indonesia termasuk di Kabupaten Gowa ," ungkapnya, Selasa (29/12/2020).
Diketahui, data terakhir yang dikeluarkan Dinas Kesehatan Gowa mencatat, sebanyak 315 orang terpapar virus Covid-19.
Sementara, Wakil Bupati Gowa Abd Rauf Malaganni Karaeng Kio berharap, agar tidak terjadi kluster baru pada saat pergantian malam tahun baru.
"Mudah-mudahan dengan kepatuhan kita menerapkan protokol kesehatan ke depan mata rantai penularan Covid-19 di Kabupaten Gowa bisa terputus," harapnya.
Wakil Bupati Gowa juga berharap, masyarakat tidak merayakan tahun baru dengan acara yang mungkin bisa menimbulkan kerumunan dan penularan Covid-19 . Pasalnya tingkat penularan Covid-19 di Kabupaten Gowa masih cukup tinggi.
"Sehingga yang biasa kita lakukan pada saat tahun baru, seperti kumpul-kumpul untuk tidak dilaksanakan dan dihindari. Sebaiknya kita di rumah saja, saya kira ini jauh lebih aman," ucapnya.
Sebelumnya, Polres Gowa juga telah mengimbau kepada semua pihak untuk tidak berkumpul merayakan malam pergantian tahun 2020, di wilayah kabupaten Gowa.
Kasubag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan mengatakan, jika ada keramaian maka Polres Gowa akan mengambil tindakan dengan melakukan pembubaran.
"Dan kami pastikan, izin keramaian diacara perayaan pergantian malam tahun baru tidak akan diberikan. Apalagi pasca dikeluarkannya larangan merayakan malam tahun baru oleh Polda Sulsel , " ungkapnya.
Hal ini setelah Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan , membuat surat edaran terkait larangan merayakan malam pergantian tahun bagi masyarakat.
"Dibuatnya surat edaran larangan merayakan malam pergantian tahun baru ini mengingat masih tingginya kasus penyebaran Covid-19 di Indonesia termasuk di Kabupaten Gowa ," ungkapnya, Selasa (29/12/2020).
Diketahui, data terakhir yang dikeluarkan Dinas Kesehatan Gowa mencatat, sebanyak 315 orang terpapar virus Covid-19.
Sementara, Wakil Bupati Gowa Abd Rauf Malaganni Karaeng Kio berharap, agar tidak terjadi kluster baru pada saat pergantian malam tahun baru.
"Mudah-mudahan dengan kepatuhan kita menerapkan protokol kesehatan ke depan mata rantai penularan Covid-19 di Kabupaten Gowa bisa terputus," harapnya.
Wakil Bupati Gowa juga berharap, masyarakat tidak merayakan tahun baru dengan acara yang mungkin bisa menimbulkan kerumunan dan penularan Covid-19 . Pasalnya tingkat penularan Covid-19 di Kabupaten Gowa masih cukup tinggi.
"Sehingga yang biasa kita lakukan pada saat tahun baru, seperti kumpul-kumpul untuk tidak dilaksanakan dan dihindari. Sebaiknya kita di rumah saja, saya kira ini jauh lebih aman," ucapnya.
Sebelumnya, Polres Gowa juga telah mengimbau kepada semua pihak untuk tidak berkumpul merayakan malam pergantian tahun 2020, di wilayah kabupaten Gowa.
Kasubag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan mengatakan, jika ada keramaian maka Polres Gowa akan mengambil tindakan dengan melakukan pembubaran.
"Dan kami pastikan, izin keramaian diacara perayaan pergantian malam tahun baru tidak akan diberikan. Apalagi pasca dikeluarkannya larangan merayakan malam tahun baru oleh Polda Sulsel , " ungkapnya.
(agn)