Korupsi Dana Desa Rp290 Juta untuk Judi, Mantan Kepala Desa di Mojokerto Ditangkap
Selasa, 29 Desember 2020 - 15:14 WIB
loading...
A
A
A
(Baca juga: Diduga Terlibat Korupsi, Sekdes Pekon Kutawaringin Ditahan Polisi)
Menurut Kapolres, terhadap tersangka dilakukan penahanan penyalahgunaan dana PNM ADD yang berdasarkan pengakuan tersangka untuk judi yang dilakukan bersama kawan-kawannya.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Nomer 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman diatas empat tahun dan atau denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar,” tandasnya.
Menurut Kapolres, terhadap tersangka dilakukan penahanan penyalahgunaan dana PNM ADD yang berdasarkan pengakuan tersangka untuk judi yang dilakukan bersama kawan-kawannya.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Nomer 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman diatas empat tahun dan atau denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar,” tandasnya.
(sms)
Lihat Juga :