Korupsi Dana Desa Rp290 Juta untuk Judi, Mantan Kepala Desa di Mojokerto Ditangkap
Selasa, 29 Desember 2020 - 15:14 WIB
loading...
Polres Mojokerto Kota menangkap Riyantono mantan Kepala Desa Sumberwuluh, Dawarblandong, Mojokerto karena terlibat korupsi anggaran dana desa sebesar Rp290 juta. Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
MOJOKERTO - Jajaran Polres Mojokerto Kota menangkap Riyantono (50) mantan Kepala Desa Sumberwuluh, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto karena terlibat korupsi anggaran dana desa sebesar Rp290 juta. Tersangka Riyantono mengaku uang hasil korupsi digunakan untuk bermain judi.
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Dedy Supriadi mengatakan, tersangka Riyantono melakukan korupsi dana dana desa tahun 2018 lalu saat menjabat sebagai kepala desa sebesar Rp290 juta. Tersangka mengaku uang hasil korupsi digunakan untuk foya-foya dan bermain judi dadu .
(Baca: Gasak Dana Desa Rp170 Juta, Kades di Lampung Barat Terancam Dibui 20 Tahun)
“Akibat tindak korupsi yang dilakukan mantan kepala desa tersebut lima paket proyek pembangunan di Desa Sumberwuluh tak bisa terlaksana. Sehingga sejumlah warga berinisiatif melapor ke Polres Mojokerto Kota,” kata Kapolres, Selasa (29/12/2020).
Uang sebanyak Rp290 juta, kata Kapolres, itu diambil dari bendahara di Bank Jatim lalu diminta dan dibuat main judi dadu. “Dari balai desa Polisi menyita sejumlah barang bukti seperti satu bendel legalisir surat keputusan Bupati pengesahan keputusan kepala desa, satu bendel rencana anggaran biaya saluran program saluran drainase, RAB pembangunan tembok penahan jalan dan masih banyak barang bukti lainnya,” ujar Kapolres.
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Dedy Supriadi mengatakan, tersangka Riyantono melakukan korupsi dana dana desa tahun 2018 lalu saat menjabat sebagai kepala desa sebesar Rp290 juta. Tersangka mengaku uang hasil korupsi digunakan untuk foya-foya dan bermain judi dadu .
(Baca: Gasak Dana Desa Rp170 Juta, Kades di Lampung Barat Terancam Dibui 20 Tahun)
“Akibat tindak korupsi yang dilakukan mantan kepala desa tersebut lima paket proyek pembangunan di Desa Sumberwuluh tak bisa terlaksana. Sehingga sejumlah warga berinisiatif melapor ke Polres Mojokerto Kota,” kata Kapolres, Selasa (29/12/2020).
Uang sebanyak Rp290 juta, kata Kapolres, itu diambil dari bendahara di Bank Jatim lalu diminta dan dibuat main judi dadu. “Dari balai desa Polisi menyita sejumlah barang bukti seperti satu bendel legalisir surat keputusan Bupati pengesahan keputusan kepala desa, satu bendel rencana anggaran biaya saluran program saluran drainase, RAB pembangunan tembok penahan jalan dan masih banyak barang bukti lainnya,” ujar Kapolres.
Lihat Juga :