Diduga Terlibat Korupsi, Sekdes Pekon Kutawaringin Ditahan Polisi

Rabu, 23 Desember 2020 - 17:05 WIB
loading...
Diduga Terlibat Korupsi, Sekdes Pekon Kutawaringin Ditahan Polisi
Tersangka SW di unit Tipikor Polres Pringsewu, Lampung, Rabu, (23/12/2020). Foto/SINDOnews/Indra
A A A
PRINGSEWU - Penyidik Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Pringsewu menahan Sekretaris Desa (Sekdes) SW (37) Pekon Kutawaringin, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu, Lampung.

Sekdes ditahan sebagai tersangka korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun 2019 yang mengakibatkan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah.

"Tersangka yang menjabat selaku sekdes kami lakukan penahanan di rutan Polres Pringsewu sejak Senin sore," ujar kasat Reskrim AKP Sahril Paison mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri.

Penahanan SW, setelah aparat kepolisian melakukan proses penyelidikan dan penyidikan yang panjang.

SW diduga terlibat dalam perkara korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) Pekon Kutawaringin, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu, Tahun 2019 bersama dengan kepala Pekon Kutawaringin berinisial BS (57) yang saat ini tengah menjalani masa persidangan.

(Baca juga: Ratusan Warga Rusak Rumah Feri Penusuk Istri Polisi hingga Tewas)

Modus tersangka SW membantu kepala Pekon membuat Laporan SPJ Dana Desa Tahun 2019 tidak sesuai fakta.

(Baca juga: Polda Bali Tangkap Bule Prancis, Ditemukan 3 Senjata Api dan Narkoba)

Atas perbuatannya, mantan Sekdes ini diancam Pasal 2 atau Pasal 3 Subsider Pasal 9 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI. No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 atau Pasal 56 Ke-1 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar lebih.
(boy)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1679 seconds (0.1#10.140)