Diduga Terlibat Korupsi, Sekdes Pekon Kutawaringin Ditahan Polisi
Rabu, 23 Desember 2020 - 17:05 WIB
loading...
Tersangka SW di unit Tipikor Polres Pringsewu, Lampung, Rabu, (23/12/2020). Foto/SINDOnews/Indra
A
A
A
PRINGSEWU - Penyidik Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Pringsewu menahan Sekretaris Desa (Sekdes) SW (37) Pekon Kutawaringin, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu, Lampung.
Sekdes ditahan sebagai tersangka korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun 2019 yang mengakibatkan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah.
"Tersangka yang menjabat selaku sekdes kami lakukan penahanan di rutan Polres Pringsewu sejak Senin sore," ujar kasat Reskrim AKP Sahril Paison mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri.
Penahanan SW, setelah aparat kepolisian melakukan proses penyelidikan dan penyidikan yang panjang.
SW diduga terlibat dalam perkara korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) Pekon Kutawaringin, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu, Tahun 2019 bersama dengan kepala Pekon Kutawaringin berinisial BS (57) yang saat ini tengah menjalani masa persidangan.
Sekdes ditahan sebagai tersangka korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun 2019 yang mengakibatkan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah.
"Tersangka yang menjabat selaku sekdes kami lakukan penahanan di rutan Polres Pringsewu sejak Senin sore," ujar kasat Reskrim AKP Sahril Paison mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri.
Penahanan SW, setelah aparat kepolisian melakukan proses penyelidikan dan penyidikan yang panjang.
SW diduga terlibat dalam perkara korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) Pekon Kutawaringin, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu, Tahun 2019 bersama dengan kepala Pekon Kutawaringin berinisial BS (57) yang saat ini tengah menjalani masa persidangan.
Lihat Juga :