14 Orang Ditangkap Usai Rusak Rumah Sakit dan Ambil Paksa Jenazah Terkonfirmasi COVID-19
loading...
A
A
A
"Ada komplikasi lambung, tapi sebelumnya sudah diizinkan pulang. Kalau tes COVID-19 itukan dua hari. Ini baru sehari masa dibilang COVID-19," kata Sumarlin.
Sementara Direktur RSUD Brebes, Oo Suprana menyatakan jika pasien yang meninggal dunia sebelumnya dirawat di Rumah Sakit Dedy Jaya dan selanjutnya dirawat di RSUD Brebes, setelah dinyatakan positif COVID-19. Saat menjalani perawatan pasien tersebut melahirkan bayi dan oleh pihak keluarga dipaksa pulang beberapa hari lalu.
Namun pada Jumat sore kemarin dibawa kembali oleh pihak keluarga ke RSUD karena kondisinya semakin kritis, sebelum akhirnya meninggal dunia pada Sabtu dini hari.
"Pasien ini sesuai pemeriksaan hasilnya itu positif. Kalau positif itu kan pemakamannya jugakan khusus. Namun pihak keluarga tidak mau mengikuti aturan sebagaimana pasien COVID,” ujar Suprana.
Kapolres Brebes AKBP Gatot Yulianto menyampaikan jika pihak kepolisian melakukan pengamanan dan memediasi antara pihak keluarga dengan pihak rumah sakit, agar jenazah bisa dimakamkan sesuai dengan protokol kesehatan.
Barulah setelah pihaknya memberikan pemahaman pihak keluarga akhirnya memperbolehkan jenazah untuk dimakamkan sesuai dengan protokol kesehatan.
“Kita kasih pengertian nasihat dan keluarga sudah memahami, sekarang sudah mau melakukan pemulasaran,” kata Kapolres.
Sementara Direktur RSUD Brebes, Oo Suprana menyatakan jika pasien yang meninggal dunia sebelumnya dirawat di Rumah Sakit Dedy Jaya dan selanjutnya dirawat di RSUD Brebes, setelah dinyatakan positif COVID-19. Saat menjalani perawatan pasien tersebut melahirkan bayi dan oleh pihak keluarga dipaksa pulang beberapa hari lalu.
Namun pada Jumat sore kemarin dibawa kembali oleh pihak keluarga ke RSUD karena kondisinya semakin kritis, sebelum akhirnya meninggal dunia pada Sabtu dini hari.
"Pasien ini sesuai pemeriksaan hasilnya itu positif. Kalau positif itu kan pemakamannya jugakan khusus. Namun pihak keluarga tidak mau mengikuti aturan sebagaimana pasien COVID,” ujar Suprana.
Kapolres Brebes AKBP Gatot Yulianto menyampaikan jika pihak kepolisian melakukan pengamanan dan memediasi antara pihak keluarga dengan pihak rumah sakit, agar jenazah bisa dimakamkan sesuai dengan protokol kesehatan.
Barulah setelah pihaknya memberikan pemahaman pihak keluarga akhirnya memperbolehkan jenazah untuk dimakamkan sesuai dengan protokol kesehatan.
“Kita kasih pengertian nasihat dan keluarga sudah memahami, sekarang sudah mau melakukan pemulasaran,” kata Kapolres.
(sms)