Congkel Rumah Warga, Bocah Residivis Dibekuk Polisi
Jum'at, 25 Desember 2020 - 14:15 WIB
loading...
A
A
A
Atas kejadian tersebut korban Wit Haryanto (38), langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pelepat Ilir. Dari laporan tersebut jajaran unit Reskrim Polsek Pelapat Ilir langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelakunya adalah RS (15) yang juga merepukan residivis kasus yang sama.
(Baca juga: Melawan Saat Ditangkap, Dua Pencuri Dihadiahi Timah Panas Polisi )
"Dari laporan tersebut, anggota melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi RS (15) yang melakukan pencurian sehingga anggota langsung melakukan penangkapan dikontraknya. Pelaku RS (15) sendiri merupakan seorang residivis yang baru keluar penjara tahun 2020 ini," jelas IPTU Rezka Anugras,S.I.K.
Lebih lanjut Kapolsek Pelepat Ilir mengatakan, saat ini pelaku RS (15) bersama barang bukti satu unit motor Yamaha Jupiter Z warna putih telah diamankan di Polsek untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Pelaku RS (15) akan kita kenakan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun kurungan penjara," tutup Kapolsek.
(Baca juga: Melawan Saat Ditangkap, Dua Pencuri Dihadiahi Timah Panas Polisi )
"Dari laporan tersebut, anggota melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi RS (15) yang melakukan pencurian sehingga anggota langsung melakukan penangkapan dikontraknya. Pelaku RS (15) sendiri merupakan seorang residivis yang baru keluar penjara tahun 2020 ini," jelas IPTU Rezka Anugras,S.I.K.
Lebih lanjut Kapolsek Pelepat Ilir mengatakan, saat ini pelaku RS (15) bersama barang bukti satu unit motor Yamaha Jupiter Z warna putih telah diamankan di Polsek untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Pelaku RS (15) akan kita kenakan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun kurungan penjara," tutup Kapolsek.
(msd)
Lihat Juga :