Congkel Rumah Warga, Bocah Residivis Dibekuk Polisi
loading...
A
A
A
BUNGO - Congkel jendela dan bawa kabur motor korban, RS (15), warga Desa Purwasari, Kecamatan Pelepat Ilir , Kabupaten Bungo, Kamis ( 24/12) sekira pukul 13,00 Wib, dibekuk oleh anggota Unit Reskrim Polsek Pelepat Ilir.
Pelaku, RS(15) dibekuk oleh anggota Unit Reskrim Polsek Pelepat Ilir, setelah adanya laporan warga yang rumahnya telah dibobol dan motornya dicuri.
Kapolres Bungo , AKBP M. Lutfi .S.I.K. Melalui Kapolsek Pelepat Ilir, IPTU Rezka Anugras, S.I.K membenarkan akan penangkapan terhadap pelaku RS (15). "Ya, memang ada anggotanya menangkap pelaku RS, terkait kasus pencurian sepeda motor jenis Jupiter Z warna putih," kata Kapolsek.
(Baca juga: Asmara Tak Direstui, Pemuda Ini Nekat Bawa Kabur Pacar dan Menyetubuhinya Berkali-kali )
Dimana kejadian bermula pada Senin (16/11/2020) sekira pukul 05.00 wib, korban Wit Haryanto (38), warga Jl. Pelepat, Desa Purwasari, Kec. Pelepat Ilir, Kabupaten Bungo, yang baru bangun tidur terkejut melihat jendela ruang tamunya telah terbuka dengan kondisi rusak akibat dicongkel dan sepeda motornya yang berada diruang tamu juga tidak ada.
Atas kejadian tersebut korban Wit Haryanto (38), langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pelepat Ilir. Dari laporan tersebut jajaran unit Reskrim Polsek Pelapat Ilir langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelakunya adalah RS (15) yang juga merepukan residivis kasus yang sama.
(Baca juga: Melawan Saat Ditangkap, Dua Pencuri Dihadiahi Timah Panas Polisi )
"Dari laporan tersebut, anggota melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi RS (15) yang melakukan pencurian sehingga anggota langsung melakukan penangkapan dikontraknya. Pelaku RS (15) sendiri merupakan seorang residivis yang baru keluar penjara tahun 2020 ini," jelas IPTU Rezka Anugras,S.I.K.
Lebih lanjut Kapolsek Pelepat Ilir mengatakan, saat ini pelaku RS (15) bersama barang bukti satu unit motor Yamaha Jupiter Z warna putih telah diamankan di Polsek untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Pelaku RS (15) akan kita kenakan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun kurungan penjara," tutup Kapolsek.
Pelaku, RS(15) dibekuk oleh anggota Unit Reskrim Polsek Pelepat Ilir, setelah adanya laporan warga yang rumahnya telah dibobol dan motornya dicuri.
Kapolres Bungo , AKBP M. Lutfi .S.I.K. Melalui Kapolsek Pelepat Ilir, IPTU Rezka Anugras, S.I.K membenarkan akan penangkapan terhadap pelaku RS (15). "Ya, memang ada anggotanya menangkap pelaku RS, terkait kasus pencurian sepeda motor jenis Jupiter Z warna putih," kata Kapolsek.
(Baca juga: Asmara Tak Direstui, Pemuda Ini Nekat Bawa Kabur Pacar dan Menyetubuhinya Berkali-kali )
Dimana kejadian bermula pada Senin (16/11/2020) sekira pukul 05.00 wib, korban Wit Haryanto (38), warga Jl. Pelepat, Desa Purwasari, Kec. Pelepat Ilir, Kabupaten Bungo, yang baru bangun tidur terkejut melihat jendela ruang tamunya telah terbuka dengan kondisi rusak akibat dicongkel dan sepeda motornya yang berada diruang tamu juga tidak ada.
Atas kejadian tersebut korban Wit Haryanto (38), langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pelepat Ilir. Dari laporan tersebut jajaran unit Reskrim Polsek Pelapat Ilir langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelakunya adalah RS (15) yang juga merepukan residivis kasus yang sama.
(Baca juga: Melawan Saat Ditangkap, Dua Pencuri Dihadiahi Timah Panas Polisi )
"Dari laporan tersebut, anggota melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi RS (15) yang melakukan pencurian sehingga anggota langsung melakukan penangkapan dikontraknya. Pelaku RS (15) sendiri merupakan seorang residivis yang baru keluar penjara tahun 2020 ini," jelas IPTU Rezka Anugras,S.I.K.
Lebih lanjut Kapolsek Pelepat Ilir mengatakan, saat ini pelaku RS (15) bersama barang bukti satu unit motor Yamaha Jupiter Z warna putih telah diamankan di Polsek untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Pelaku RS (15) akan kita kenakan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun kurungan penjara," tutup Kapolsek.
(msd)