19.628 Butir Ekstasi dan 1,4 Kilogram Sabu Diblander Polda Kepri
Kamis, 24 Desember 2020 - 05:29 WIB
loading...
A
A
A
Yang terakhir yakni LP-A/132/XII/2020/SPKT-Kepri Tanggal 9 Desember 2020, Seberat 137 gram. Barang bukti tersebut didapatkan dari satu orang tersangka berinisial MA dengan TKP di Bandara Hang Nadim.
"Dengan kronologi singkatnya pada minggu tanggal 9 Desember 2020 sekira pukul 17.30 WIB melakukan penangkapan terhadap tersangka di Selasar Pelabuhan Dosmetik, disaat melakukan pengeledahan ditemukan barang bukti tersebut diatas dan selanjut nya tersangka di bawa kekantor Ditresnarkoba Polda Kepri untuk dilakukannya penyidikan lebih lanjut," paparnya.
(Baca juga: Bermain Ikan Cupang 2 Balita Kakak Beradik Tercebur dalam Septic Tank, 1 Tewas)
Adapun barang bukti narkotika jenis sabu yang dikirim ke labfor sebanyak 78.31 gram, jenis ekstasi sebanyak 362 butir, dan 1 papan Erimin 5/ Happy 5 sebanyak 10 (sepuluh) butir.
Atas perbuatanya kepada tersangka diterapkan Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2), Juncto Pasal 132 (1) Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Baca juga: Bupati Pasangkayu Hadiri Munas PISPI III di Jakarta)
"Ancaman hukumannya yakni mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun," pungkasnya.
"Dengan kronologi singkatnya pada minggu tanggal 9 Desember 2020 sekira pukul 17.30 WIB melakukan penangkapan terhadap tersangka di Selasar Pelabuhan Dosmetik, disaat melakukan pengeledahan ditemukan barang bukti tersebut diatas dan selanjut nya tersangka di bawa kekantor Ditresnarkoba Polda Kepri untuk dilakukannya penyidikan lebih lanjut," paparnya.
(Baca juga: Bermain Ikan Cupang 2 Balita Kakak Beradik Tercebur dalam Septic Tank, 1 Tewas)
Adapun barang bukti narkotika jenis sabu yang dikirim ke labfor sebanyak 78.31 gram, jenis ekstasi sebanyak 362 butir, dan 1 papan Erimin 5/ Happy 5 sebanyak 10 (sepuluh) butir.
Atas perbuatanya kepada tersangka diterapkan Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2), Juncto Pasal 132 (1) Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Baca juga: Bupati Pasangkayu Hadiri Munas PISPI III di Jakarta)
"Ancaman hukumannya yakni mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun," pungkasnya.
(boy)
Lihat Juga :