19.628 Butir Ekstasi dan 1,4 Kilogram Sabu Diblander Polda Kepri
Kamis, 24 Desember 2020 - 05:29 WIB
loading...
A
A
A
Ada juga LP-A/153/X/2020/SPKT-Kepri Tanggal 18 November 2020, seberat 20.000 butir ekstasi. Barang bukti tersebut didapatkan dari satu tersangka berinisial AK alias K dengan TKP di depan halam rumah Tanjung Uma.
Dengan kronologi singkatnya pada minggu tanggal 18 November 2020 sekira pukul 18.00 WIB melakukan penangkapan terhadap tersangka di depan halam rumah Tanjung Uma.
"Disaat melakukan pengeledahan ditemukan barang bukti tersebut diatas dan selanjut nya tersangka dibawa kekantor Ditresnarkoba Polda Kepri untuk dilakukannya penyidikan lebih lanjut," paparnya.
Kemudian, LP-B/127/X/2020/SPKT-Kepri Tanggal 25 November 2020, seberat 62,8 gram sabu. Barang bukti tersebut didapatkan dari dua orang tersangka berinisial A alias Y dan M dengan TKP di Bandara Hang Nadim.
Dengan kronologi singkatnya pada minggu tanggal 25 November 2020 sekira pukul 07.10 WIB melakukan penangkapan terhadap tersangka di Bandara Hang Nadim.
"Jadi saat melakukan pengeledahan ditemukan barang bukti tersebut diatas dan selanjut nya tersangka dibawa kekantor Ditresnarkoba Polda Kepri," jelasnya.
Selanjutnya, LP-A/154/X/2020/SPKT-Kepri Tanggal 27 November 2020, Seberat 107 gram gram. Barang bukti tersebut didapatkan dari dua orang tersangka berinisial RA dan SA dengan TKP di Selasar Pelabuhan Dosmetik.
"Dengan kronologi singkatnya pada minggu tanggal 27 November 2020 sekira pukul 16.00 wib melakukan penangkapan terhadap tersangka di Selasar Pelabuhan Dosmetik, disaat melakukan pengeledahan ditemukan barang bukti tersebut diatas," katanya.
Dengan kronologi singkatnya pada minggu tanggal 18 November 2020 sekira pukul 18.00 WIB melakukan penangkapan terhadap tersangka di depan halam rumah Tanjung Uma.
"Disaat melakukan pengeledahan ditemukan barang bukti tersebut diatas dan selanjut nya tersangka dibawa kekantor Ditresnarkoba Polda Kepri untuk dilakukannya penyidikan lebih lanjut," paparnya.
Kemudian, LP-B/127/X/2020/SPKT-Kepri Tanggal 25 November 2020, seberat 62,8 gram sabu. Barang bukti tersebut didapatkan dari dua orang tersangka berinisial A alias Y dan M dengan TKP di Bandara Hang Nadim.
Dengan kronologi singkatnya pada minggu tanggal 25 November 2020 sekira pukul 07.10 WIB melakukan penangkapan terhadap tersangka di Bandara Hang Nadim.
"Jadi saat melakukan pengeledahan ditemukan barang bukti tersebut diatas dan selanjut nya tersangka dibawa kekantor Ditresnarkoba Polda Kepri," jelasnya.
Selanjutnya, LP-A/154/X/2020/SPKT-Kepri Tanggal 27 November 2020, Seberat 107 gram gram. Barang bukti tersebut didapatkan dari dua orang tersangka berinisial RA dan SA dengan TKP di Selasar Pelabuhan Dosmetik.
"Dengan kronologi singkatnya pada minggu tanggal 27 November 2020 sekira pukul 16.00 wib melakukan penangkapan terhadap tersangka di Selasar Pelabuhan Dosmetik, disaat melakukan pengeledahan ditemukan barang bukti tersebut diatas," katanya.
Lihat Juga :