Tidak Ajukan Pengunduran Diri dari Wali Kota Surabaya, Risma Rangkap Jabatan?
loading...
A
A
A
SURABAYA - Kepala Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim), Jempin Marbun menyebutkan, Tri Rismaharini tidak mengundurkan dari jabatannya sebagai wali kota Surabaya pasca dilantik menjadi Menteri Sosial (Mensos) oleh Presiden Joko Widodo, Rabu (23/12/2020).
“Jadi ini, kami dapat informasi dari Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) lewat BKD (Badan Kepegawaian Daerah) Surabaya. Jadi yang dipakai adalah Pasal 78 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Jadi, bukan mengundurkan diri, tapi diberhentikan oleh Mendagri (Menteri Dalam Negeri),” kata Jempin, Rabu (23/12/2020).
(Baca juga: Sering Marah-marah, Tapi Risma Tetap Jadi Idola Anak Buahnya )
UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 78 ayat (1 ) huruf c menyebutkan, Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah berhenti karena diberhentikan. Lalu Pasal 78 ayat 2 menyebutkan, Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh Presiden yang dilarang untuk dirangkap oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Nah, kalau ini memang cocok dasar hukumnya. Tapi bahwa jika sudah dilantik, harus diberhentikan dulu (dari jabatan Wali Kota Surabaya) oleh Mendagri,” imbuh Jempin.
Ditanya terkait apakah ada batas waktu bagi Mendagri untuk mengeluarkan surat pemberhentian Tri Rismaharini, Jempin menjawab tidak batasan waktu. Namun dia berharap, surat pemberhentian itu bisa secepatnya dikeluarkan.
Sebab, mengemban tugas sebagai mensos itu sangat berat. Menjabat wali kota Surabaya juga berat. “Namun, jika tidak ada surat pemberhentian dari Mendagri hingga masa jabatan Tri Rismaharini, tidak ada masalah hukum,” terang mantan Kepala Biro Hukum Setda Pemprov Jatim ini.
(Baca juga: Risma Berpakaian Serba Merah saat Dilantik Jadi Mensos )
Hanya saja, lanjut Jempin, Risma, sapaan akrab Tri Rismaharini, selama menjabat sebagai mensos, tidak melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai wali kota Surabaya. Nantinya, kendali Pemkot Surabaya akan ditangani oleh wakil wali kota Surabaya. Tapi, tentu saja kewenangan wakil wali kota tetap terbatas.
“Andaikata surat pemberhentian dari Mendagri itu tidak segera dikeluarkan, tentu akan ada kendala dalam pelaksaan kebijakan di Pemkot Surabaya. Karena kewenangan wakil wali kota terbatas,” urai Jempin.
Dia menjelaskan, surat pemberhentian dari Mendagri menjadi acuan Pemprov Jatim untuk mengeluarkan surat keputusan (SK) pelaksana tugas (Plt) kepada wakil wali kota untuk menjabat wali kota. “Ini (surat pemberhentian dari Mendagri) yang kami tunggu. Tapi memang tidak ada batas waktu bagi Mendagri untuk mengeluarkan surat pemberhentian,” jelasnya.
Jika tidak ada surat pemberhentian dari Mendagri, apakah Risma merangkap jabatan sebagai wali kota Surabaya dan Mensos?, dengan lugas Jempin menyatakan, secara de facto tidak rangkap jabatan, sepanjang politikus PDIP tersebut tidak lagi menangani Pemkot Surabaya.
“Tapi, secara de jure tidak ada buktinya. Belum ada bukti pemberhentiannya. Makanya kita tunggu pemberhentiannya dari Mendagri. Siapa tahu keluar hari ini,” pungkas Jempin.
“Jadi ini, kami dapat informasi dari Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) lewat BKD (Badan Kepegawaian Daerah) Surabaya. Jadi yang dipakai adalah Pasal 78 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Jadi, bukan mengundurkan diri, tapi diberhentikan oleh Mendagri (Menteri Dalam Negeri),” kata Jempin, Rabu (23/12/2020).
(Baca juga: Sering Marah-marah, Tapi Risma Tetap Jadi Idola Anak Buahnya )
UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 78 ayat (1 ) huruf c menyebutkan, Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah berhenti karena diberhentikan. Lalu Pasal 78 ayat 2 menyebutkan, Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh Presiden yang dilarang untuk dirangkap oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Nah, kalau ini memang cocok dasar hukumnya. Tapi bahwa jika sudah dilantik, harus diberhentikan dulu (dari jabatan Wali Kota Surabaya) oleh Mendagri,” imbuh Jempin.
Ditanya terkait apakah ada batas waktu bagi Mendagri untuk mengeluarkan surat pemberhentian Tri Rismaharini, Jempin menjawab tidak batasan waktu. Namun dia berharap, surat pemberhentian itu bisa secepatnya dikeluarkan.
Sebab, mengemban tugas sebagai mensos itu sangat berat. Menjabat wali kota Surabaya juga berat. “Namun, jika tidak ada surat pemberhentian dari Mendagri hingga masa jabatan Tri Rismaharini, tidak ada masalah hukum,” terang mantan Kepala Biro Hukum Setda Pemprov Jatim ini.
(Baca juga: Risma Berpakaian Serba Merah saat Dilantik Jadi Mensos )
Hanya saja, lanjut Jempin, Risma, sapaan akrab Tri Rismaharini, selama menjabat sebagai mensos, tidak melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai wali kota Surabaya. Nantinya, kendali Pemkot Surabaya akan ditangani oleh wakil wali kota Surabaya. Tapi, tentu saja kewenangan wakil wali kota tetap terbatas.
“Andaikata surat pemberhentian dari Mendagri itu tidak segera dikeluarkan, tentu akan ada kendala dalam pelaksaan kebijakan di Pemkot Surabaya. Karena kewenangan wakil wali kota terbatas,” urai Jempin.
Dia menjelaskan, surat pemberhentian dari Mendagri menjadi acuan Pemprov Jatim untuk mengeluarkan surat keputusan (SK) pelaksana tugas (Plt) kepada wakil wali kota untuk menjabat wali kota. “Ini (surat pemberhentian dari Mendagri) yang kami tunggu. Tapi memang tidak ada batas waktu bagi Mendagri untuk mengeluarkan surat pemberhentian,” jelasnya.
Jika tidak ada surat pemberhentian dari Mendagri, apakah Risma merangkap jabatan sebagai wali kota Surabaya dan Mensos?, dengan lugas Jempin menyatakan, secara de facto tidak rangkap jabatan, sepanjang politikus PDIP tersebut tidak lagi menangani Pemkot Surabaya.
“Tapi, secara de jure tidak ada buktinya. Belum ada bukti pemberhentiannya. Makanya kita tunggu pemberhentiannya dari Mendagri. Siapa tahu keluar hari ini,” pungkas Jempin.
(msd)