Unit Pengendalian Gratifikasi Kota Makassar Raih Penghargaan KPK
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Kota Makassar menerima penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai masuk finalis lima besar kategori pemerintah daerah se-Indonesia. Penghargaan diterima Sekkot Makassar, M Ansar di rung auditorium lantai 1 gedung ACLC KPK di Jakarta, Selasa (22/12/2020).
Ansar menuturkan, penghargaan kepada UPG terbaik merupakan apresiasi KPK kepada pemerintah daerah yang taat dalam penerapan program pengendalian gratifikasi .
Terdapat beberapa komponen penilaian, antara lain pertama, aspek administratif yaitu aturan pengendalian gratifikasi dan kebijakan pembentukan UPG.
Kedua, kualitas implementasi program pengendalian gratifikasi yang meliputi pelaksanaan kegiatan sosialisasi, identifikasi area rawan, bimbingan teknis, diseminasi konten anti gratifikasi , serta inovasi kegiatan UPG. Ketiga, hasil implementasi meliputi laporan gratifikasi dan pengelolaannya oleh UPG.
Penilaian didasarkan atas rentang waktu kegiatan selama Januari 2019 hingga September 2020. Penghargaan dibagi ke dalam tiga kategori, yaitu kementerian atau lembaga, pemerintah daerah, dan BUMN atau BUMD.
Berdasarkan hasil verifikasi dan penilaian atas data-data tersebut, KPK kemudian menetapkan 5 besar finalis pada masing-masing kategori untuk kemudian dilanjutkan dengan tahapan presentasi dan penjurian secara online.
"Penghargaan ini menjadi momen bagi pemerintah Kota Makassar untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik yang bebas dari penerimaan gratifikasi ,“ terangnya dalam keterangan resmi yang diterima, Rabu (22/12/2020).
Ansar menuturkan, penghargaan kepada UPG terbaik merupakan apresiasi KPK kepada pemerintah daerah yang taat dalam penerapan program pengendalian gratifikasi .
Terdapat beberapa komponen penilaian, antara lain pertama, aspek administratif yaitu aturan pengendalian gratifikasi dan kebijakan pembentukan UPG.
Kedua, kualitas implementasi program pengendalian gratifikasi yang meliputi pelaksanaan kegiatan sosialisasi, identifikasi area rawan, bimbingan teknis, diseminasi konten anti gratifikasi , serta inovasi kegiatan UPG. Ketiga, hasil implementasi meliputi laporan gratifikasi dan pengelolaannya oleh UPG.
Penilaian didasarkan atas rentang waktu kegiatan selama Januari 2019 hingga September 2020. Penghargaan dibagi ke dalam tiga kategori, yaitu kementerian atau lembaga, pemerintah daerah, dan BUMN atau BUMD.
Berdasarkan hasil verifikasi dan penilaian atas data-data tersebut, KPK kemudian menetapkan 5 besar finalis pada masing-masing kategori untuk kemudian dilanjutkan dengan tahapan presentasi dan penjurian secara online.
"Penghargaan ini menjadi momen bagi pemerintah Kota Makassar untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik yang bebas dari penerimaan gratifikasi ,“ terangnya dalam keterangan resmi yang diterima, Rabu (22/12/2020).
(luq)