Terlibat Penyelundupan Baby Lobster Rp13 M, Oknum Ketua RT Diamankan

Selasa, 22 Desember 2020 - 21:16 WIB
loading...
Terlibat Penyelundupan Baby Lobster Rp13 M, Oknum Ketua RT Diamankan
Kapolda Jambi Irjen Pol A Rachmad Wibowo saat gelar perkara kasus penyelundupan baby lobster, di Jambi, Selasa (22/12/2020). Foto: SINDONews/Azhari Sultan
A A A
JAMBI - Oknum Ketua RT 11, Jalan Tengku Cik Ditiro, Telanaipura, Kota Jambi , HE, diamankan Subdit Gakkum Polairud Polda Jambi , Senin (21/12/2020) malam.

Dia bersama 5 orang lainnya digerebek petugas, lantaran ikut serta dalam dugaan penyelundupan tempat penyimpanan dan packing benih lobster (BL) di Jalan LetjenSuprapto, Telanaipura, Kota Jambi. (Baca Juga: 129 Ribu Baby Lobster Senilai Rp13 Miliar Gagal Diselundupkan ke Singapura)

Dirpolairud Polda Jambi Kombes Pol Parhorion Lumban Gaol mengungkapkan, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap HE dan 5 pelaku lainnya. “Dalam kasus ini, kita memang mengamankan ketua RT setempat. Saat ini, masih dalam pemeriksaan, dan belum ada yang kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Parhorion, Selasa (22/12/2020) malam.

Diakui, pihaknya belum bisa menetapkan keenam orang tersebut sebagai tersangka, lantaran kasusnya baru terungkap dan masih menunggu hasil gelar perkara. Sementara itu, ibu HE, HS mengaku tidak mengetahui perihal penangkapan anaknya tersebut. “Saya tidak tahu itu, sejak kemaren memang dia tidak pulang ke rumah,” kata HS. (Baca Juga: Kelabuhi Polisi, Nenek dan Anak Ini Sembunyikan Sabu dalam Gendongan Bayi Cucunya)

Di samping itu, dia juga mengaku tidak mengetahui, jika rumah tersebut yang tidak jauh dari kediamannya dijadikan sebagai tempat penangkaran sementara baby lobster (BL). Sebelumnya, Kapolda Jambi Irjen Pol A Rachmad Wibowo usai meninjau TKP mengatakan, ada sebanyak 21 box styrofoam barang bukti di dalam rumah yang disewa pelaku.

“Setelah dihitung, jumlah baby lobsternya sekitar 129.000 ekor lebih. 127.000 ekor BL jenis pasir dan 2.466 ekor BL jenis mutiara,” ungkapnya, Selasa (22/12/2020). Akibat penyelundupan itu kerugian negara ditaksir senilai Rp13 Miliar lebih. (Baca Juga: Tusuk Istri Polisi hingga Tewas, Pelaku Ditangkap saat Berlindung dalam Masjid)

Kapolda menambahkan, sebelum digerebek, petugas mendapatkan informasi adanya aksi penyelundupan BL dari Pulau Jawa yang akan transit di Jambi. Usai melakukan penyelidikan, diketahui para pelaku akan transit di rumah yang sudah disewa pelaku lainnya. Akhirnya, tidak lama tiba di Jambi, mereka digerebek petugas.

“BL tersebut didatangkan dari Sukabumi, Jawa Barat. Rencananya setelah BL dipacking akan dikirim ke perairan Muara Sabak dan selanjutnya akan dikirim lagi ke negara Singapura melalui jalur perairan laut," tegas Rachmad. (Baca Juga: Warga Surabaya Baper Setelah Ditinggal Risma Jadi Mensos)

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku ditahan di sel tahanan Polda Jambi. Selain itu, petugas juga turut mengamankan barang bukti lainnya, yakni satu unit mobil Daihatsu Terios dengan Nomor Polisi B 1947 FFZ dan mobil Toyota Avanza dengan Nomor Polisi BH 1125 HI.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1821 seconds (0.1#10.140)