Terlibat Penyelundupan Baby Lobster Rp13 M, Oknum Ketua RT Diamankan
Selasa, 22 Desember 2020 - 21:16 WIB
loading...
Kapolda Jambi Irjen Pol A Rachmad Wibowo saat gelar perkara kasus penyelundupan baby lobster, di Jambi, Selasa (22/12/2020). Foto: SINDONews/Azhari Sultan
A
A
A
JAMBI - Oknum Ketua RT 11, Jalan Tengku Cik Ditiro, Telanaipura, Kota Jambi , HE, diamankan Subdit Gakkum Polairud Polda Jambi , Senin (21/12/2020) malam.
Dia bersama 5 orang lainnya digerebek petugas, lantaran ikut serta dalam dugaan penyelundupan tempat penyimpanan dan packing benih lobster (BL) di Jalan LetjenSuprapto, Telanaipura, Kota Jambi. (Baca Juga: 129 Ribu Baby Lobster Senilai Rp13 Miliar Gagal Diselundupkan ke Singapura)
Dirpolairud Polda Jambi Kombes Pol Parhorion Lumban Gaol mengungkapkan, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap HE dan 5 pelaku lainnya. “Dalam kasus ini, kita memang mengamankan ketua RT setempat. Saat ini, masih dalam pemeriksaan, dan belum ada yang kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Parhorion, Selasa (22/12/2020) malam.
Diakui, pihaknya belum bisa menetapkan keenam orang tersebut sebagai tersangka, lantaran kasusnya baru terungkap dan masih menunggu hasil gelar perkara. Sementara itu, ibu HE, HS mengaku tidak mengetahui perihal penangkapan anaknya tersebut. “Saya tidak tahu itu, sejak kemaren memang dia tidak pulang ke rumah,” kata HS. (Baca Juga: Kelabuhi Polisi, Nenek dan Anak Ini Sembunyikan Sabu dalam Gendongan Bayi Cucunya)
Di samping itu, dia juga mengaku tidak mengetahui, jika rumah tersebut yang tidak jauh dari kediamannya dijadikan sebagai tempat penangkaran sementara baby lobster (BL). Sebelumnya, Kapolda Jambi Irjen Pol A Rachmad Wibowo usai meninjau TKP mengatakan, ada sebanyak 21 box styrofoam barang bukti di dalam rumah yang disewa pelaku.
Dia bersama 5 orang lainnya digerebek petugas, lantaran ikut serta dalam dugaan penyelundupan tempat penyimpanan dan packing benih lobster (BL) di Jalan LetjenSuprapto, Telanaipura, Kota Jambi. (Baca Juga: 129 Ribu Baby Lobster Senilai Rp13 Miliar Gagal Diselundupkan ke Singapura)
Dirpolairud Polda Jambi Kombes Pol Parhorion Lumban Gaol mengungkapkan, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap HE dan 5 pelaku lainnya. “Dalam kasus ini, kita memang mengamankan ketua RT setempat. Saat ini, masih dalam pemeriksaan, dan belum ada yang kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Parhorion, Selasa (22/12/2020) malam.
Diakui, pihaknya belum bisa menetapkan keenam orang tersebut sebagai tersangka, lantaran kasusnya baru terungkap dan masih menunggu hasil gelar perkara. Sementara itu, ibu HE, HS mengaku tidak mengetahui perihal penangkapan anaknya tersebut. “Saya tidak tahu itu, sejak kemaren memang dia tidak pulang ke rumah,” kata HS. (Baca Juga: Kelabuhi Polisi, Nenek dan Anak Ini Sembunyikan Sabu dalam Gendongan Bayi Cucunya)
Di samping itu, dia juga mengaku tidak mengetahui, jika rumah tersebut yang tidak jauh dari kediamannya dijadikan sebagai tempat penangkaran sementara baby lobster (BL). Sebelumnya, Kapolda Jambi Irjen Pol A Rachmad Wibowo usai meninjau TKP mengatakan, ada sebanyak 21 box styrofoam barang bukti di dalam rumah yang disewa pelaku.
Lihat Juga :