Diduga Pesta Sabu, 6 Oknum Polisi Digrebek Polda Jambi

Kamis, 11 Juni 2020 - 14:04 WIB
loading...
Diduga Pesta Sabu, 6...
Warga berkerumun melihat polisi yang sedang menggrebek sebuah rumah di Sungaipenuh, Jambi, pada Jumat (5/6/2020) pekan lalu. Foto/SINDOnews/Riko Primando
A A A
KERINCI - Ditreskoba Polda Jambi, menggelar operasi dan menggrebek sebuah rumah kontrakan yang ada di Sungaipenuh, Jambi, terkait adanya penyalah gunaan narkotika jenis sabu.

(Baca juga: Dokter Cantik Reisa Ajak Masyarakat Jaga Jarak, Kenapa? )

Dalam penggrebekan yang dilakukan pada Jumat (5/6/2020) pekan lalu tersebut, polisi menangkap empat warga Sungaipenuh, bersama enam oknum anggota Polres Kerinci, yang diduga terlibat dalam pesta sabu.

Empat warga sipil yang ditangkap tersebut, dua di antara pasangan suami istri, dan dua temannya salah satu oknum Polres Kerinci. Ditreskoba Polda Jambi, juga melakukan pengembangan penyelidikan dan membawa empat orang tersebut disebuah hotel di Sungaipenuh.

Hasilnya sangat mencengangkan. Setelah melakukan introgasi, petugas dari Polda Jambi tersebut akhirnya juga mengangkut enam oknum anggota polisi dari Polres Kerinci. Saat ini keenam oknum anggota polisi tersebut sedang diproses di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jambi.

(Baca juga: Robert Tak Sabar Dampingi Maung Bandung di Tepi Lapangan )

Kapolres Kerinci AKBP Heru Ekwanto saat dikonfirmasi lewat WhatsApp (WA), Kamis (11/06/2029) membenarkan kejadian tersebut. Saat ini, menurutnya kasus tersebut masih dalam pengembangan Ditresnarkoba Polda Jambi. "Masih pengembangan, tunggu saja," ujarnya.

Terpisah, Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi dikonfirmasi juga membenarkan adanya penggrebekan tersebut, dan saat ini, kasus tersebut saat sedangkan dilakukan pengembangan.

(Baca juga: Dor!!! Pelaku Curanmor Bersenpi Tewas Ditembak Polisi )

Bersama keenam oknum anggota itu, polisi juga mengamankan empat orang yang diduga sebagai bandar sabu di wilayah Kerinci, dan Kota Sungaipenuh. Penangkapan di lakukan di tiga lokasi berbeda. Yakni di Desa Pondok Tinggi, Koto Lanang, dan Kelurahan Sungaipenuh.

Informasi lain yang diperoleh menyebutkan, keenam oknum anggota tersebut masih dalam proses di Bid Propam Polda Jambi. Dua dari enam oknum anggota tersebut kasusnya lanjut ke pidana. Sementara empat lainnya dikenakan hukuman disiplin.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2572 seconds (0.1#10.140)