Kelabuhi Polisi, Nenek dan Anak Ini Sembunyikan Sabu dalam Gendongan Bayi Cucunya
Senin, 21 Desember 2020 - 17:22 WIB
loading...
Nenek NR (55) dan anaknya perempuannya berinsial HS (30) warga Bireun, Aceh, ditangkap oleh anggota Polda Jambi karena menjadi kurir narkoba jenis sabu. Foto/iNews TV/Adrianus Susandra
A
A
A
JAMBI - Nenek NR (55) dan anaknya perempuannya berinsial HS (30) warga Bireun, Aceh, ditangkap oleh anggota Direktorat Reserse dan Narkoba Polda Jambi karena menjadi kurir narkoba jenis sabu .
Keduanya menggunakan modus yang tak lazim untuk mengelabuhi polisi. Saat ditangkap di loket bus di kawasan Simpang Rimbo, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi nenek NR menyembunyikan 4 paket sabu seberat 410,43 gram dalam gendongan cucunya yang masih bayi.
(Baca juga: Berhenti Jadi Perawat Rumah Sakit, Ibu Satu Anak Alih Profesi Jual Narkoba)
“Modusnya, dua wanita asal Aceh membawa sabu dari Medan, dimasukkan ke dalam gendongan bayi cucunya yang digendong anaknya,” ungkap Direktur Reserse dan Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Dewa Putu Gede Artha, Senin(21/12/20).
(Baca juga: Geger, Mayat dengan Leher Terikat Tali Rafia Ditemukan di Sungai Gladak Serang)
Sabu tersebut rencananya akan diedarkan di Jambi. "Kita masih melakukan penyelidikan dan pengembangan jaringan para pelaku yang diamankan ini," bebernya.
Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, kini nenek NR dan anaknya, HS harus mendekam di sel tahanan Mapolda Jambi. Mereka terancam pasal 112 dan 114 UU nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 15 kurungan penjara.
Keduanya menggunakan modus yang tak lazim untuk mengelabuhi polisi. Saat ditangkap di loket bus di kawasan Simpang Rimbo, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi nenek NR menyembunyikan 4 paket sabu seberat 410,43 gram dalam gendongan cucunya yang masih bayi.
(Baca juga: Berhenti Jadi Perawat Rumah Sakit, Ibu Satu Anak Alih Profesi Jual Narkoba)
“Modusnya, dua wanita asal Aceh membawa sabu dari Medan, dimasukkan ke dalam gendongan bayi cucunya yang digendong anaknya,” ungkap Direktur Reserse dan Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Dewa Putu Gede Artha, Senin(21/12/20).
(Baca juga: Geger, Mayat dengan Leher Terikat Tali Rafia Ditemukan di Sungai Gladak Serang)
Sabu tersebut rencananya akan diedarkan di Jambi. "Kita masih melakukan penyelidikan dan pengembangan jaringan para pelaku yang diamankan ini," bebernya.
Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, kini nenek NR dan anaknya, HS harus mendekam di sel tahanan Mapolda Jambi. Mereka terancam pasal 112 dan 114 UU nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 15 kurungan penjara.
Lihat Juga :