Sakit Hati Tak Boleh Pinjam Uang, Janda Seksi Sikat Uang Perusahaan Rp8,9 M

Selasa, 22 Desember 2020 - 15:01 WIB
loading...
Sakit Hati Tak Boleh...
Petugas menunjukkan tersangka pengelapan uang perusahaan saat ungkap kasus di Mapolres Sleman, Selasa (22/12/2020). Foto/SINDOnews/Priyo Setyawan
A A A
SLEMAN - YN (40) karyawati perusahaan tekstil di Sleman, ditangkap polisi setelah mengelapkan uang Rp8,9 miliar di tempat kerjanya. Modusnya dengan cara mencairkan cek perusahaan tetapi tidak menyetorkan semuanya ke perusahaan, melainkan ada yang disisihkan untuk kepetingan pribadinya.

(Baca juga: Miris, Gadis 13 Tahun Dicekoki Miras Lalu Diperkosa di Pabrik Tahu )

Ia melakukan tindakan tersebut karena sakit hati, sebab saat mau pinjam uang tidak disetujui perusahaan, namun selang beberapa hari ada karyawan lain yang mengajukan pinjaman langsung disetujui.

Warga Pakualaman, Yogyakarta itu pun ditangkap Satreskrim Polres Sleman, dan sekarang harus mendekam di sel tahanan Mapolres Sleman. Petugas juga mengamankan puluhan berkas dokumen transaksi keuangan serta dua laptop, satu unit sepeda motor, ponsel, lemari es, mesin cuci, dua generator, genset, timbangan, kompresor, dua AC, empat televisi dan 12 gulungan bahan cover jok milik tersangka sebagai bukti (BB).

Kasat Reskrim Polres Sleman, AKP Deni Irwansyah mengatakan, terungkapnya kasus penggelapan ini berawal saat perusahaan itu melakukan audit pada Februari 2020. Hasilnya selama Januari 2018-Desember 2019 ditemukan ada kekurangan uang dari pencairan 163 lembar cek yang dilakukan oleh YN yang menjabat sebagai kapala bagian keuangan.

(Baca juga: Dikabarkan Sudah Berada di Jakarta, Risma Bakal Jadi Menteri Jokowi? )

Dari 163 lembar cek yang dicairkan, harusnya uang yang msuk ke perusahaan sebesar Rp21,6 miliar. Namun ada kekurangan Rp8,9 miliar. YN pun mengakui hal tersebut dan menyanggupi akan mengembalikan uang tersebut.

"YN membuat surat pernyataan itu 26 Maret 2020 dan sanggup mengembalikan 27 Maret 2020 sebesar Rp4 miliar, namun itu tidak dipenuhi dan tidak ada kabarnya," kata Deni di Mapolres Sleman, Selasa (22/12/2020).

Deni menjelaskan karena tidak ada kabar, bulan Oktober 2020 perusahaan selanjutnya melaporkan perkara itu ke Polres Sleman. Petugas menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui keberadaan YN serta menangkapnya di rumah kontraknya daerah Kotagede, Yogyakarta, Kamis (22/10/2020).

"Dari pemeriksaan uang hasil pencairan cek tersebut, ada yang disetor tunai ke rekening suaminya (almarhum) dan ada yang digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti digunakan usaha pencucian kendaraan bermotor dan bengkel jok motor," paparnya.

(Baca juga: Tangis Karyawan RSUD Kota Mojokerto Pecah, Lepas Perawat yang Meninggal Akibat COVID-19 )

YN dalam kasus ini dijerat pasal 374 KUHP atau pasal 372 KUHP tentang pengelapan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. YN kepada petugas mengaku, melakukan tindakan itu, karena sakit hati. Sebab saat mengajukan pinjaman ke perusahaan tidak dikabulkan, sedangkan selang beberapa hari ada karyawan lain mengajukan disetujui.

Ia sudah bekerja di perusahaan itu selama empat tahun. "Uang itu saya digunakan untuk usaha pencucian kendaraan dan bengkel jok motor," akunya.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Dimediasi Polres Tangsel,...
Dimediasi Polres Tangsel, Kasus Ibu Ditahan Sampai Anak Rela Jual Ginjal Berakhir Damai
Kakak Adik Viral Tawarkan...
Kakak Adik Viral Tawarkan Ginjal untuk Bebaskan Ibu, Polisi Tangguhkan Penahanan SY
Polres Bekasi Tetapkan...
Polres Bekasi Tetapkan Kepala Sekolah dan Bendahara Tersangka Penggelapan Dana BOS Rp651 Juta
Kasus Mantan Pengacara...
Kasus Mantan Pengacara Diduga Tipu Anak Bos Prodia Naik Tahap Penyidikan
Polisi Periksa Mantan...
Polisi Periksa Mantan Kuasa Hukum yang Diduga Tipu Anak Bos Prodia Pekan Ini
Pegawai Bank di Lampung...
Pegawai Bank di Lampung Kuras Uang Nasabah hingga Rp2 Miliar, Modus Cetak ATM
Pekerja Travel di Cirebon...
Pekerja Travel di Cirebon Gelapkan Uang Umrah Rp1,3 Miliar, Korban Puluhan Jamaah
Ini Tampang Bejat Ayah...
Ini Tampang Bejat Ayah Kandung yang Rudapaksa dan Siksa Anak Perempuan 10 Tahun di Sleman
Penampakan Dinar Candy...
Penampakan Dinar Candy usai Diperiksa di Ditreskrimum Polda Jambi
Rekomendasi
Saham Perusahaan Teknologi...
Saham Perusahaan Teknologi AS Anjlok Imbas Tarif Trump
Kemendagri-Asbanda Teken...
Kemendagri-Asbanda Teken MoU SPD2 Online pada SPID
Eks Pejabat Mossad Ungkap...
Eks Pejabat Mossad Ungkap Netanyahu akan Dipaksa Terima Gencatan Senjata Tahap Kedua
Berita Terkini
Sejumlah Ruas Jalan...
Sejumlah Ruas Jalan Macet Parah Imbas Bongkar Muat di Pelabuhan Tanjung Priok
30 menit yang lalu
RSIJ Cempaka Putih,...
RSIJ Cempaka Putih, FKUI, dan RSCM Kerja Sama Pendidikan dan Layanan Kesehatan
55 menit yang lalu
Long Weekend Perayaan...
Long Weekend Perayaan Paskah 2025, Tol Dalam Kota Macet di Beberapa Titik
1 jam yang lalu
Detik-detik Kopda Basar...
Detik-detik Kopda Basar Tembak 3 Polisi yang Gerebek Sabung Ayam, Umbar 8 Kali Tembakan
2 jam yang lalu
Tangis Haru Warga Padarincang:...
Tangis Haru Warga Padarincang: Setelah 40 Tahun, Akhirnya Nikmati Air Bersih Berkat MNC Peduli dan Miss Indonesia 2024
3 jam yang lalu
KKI Resmi Cabut Izin...
KKI Resmi Cabut Izin Praktik Dokter PPDS Priguna di RSHS
3 jam yang lalu
Infografis
Caffeine Headache, Sakit...
Caffeine Headache, Sakit Kepala Akibat Tak Minum Kopi Seharian
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved